Batu Bara – Ferari.co | Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan rehab asrama SLB Negeri Indrapura Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat. Ketua FORMATSU, Rudy Harmoko SH, mendesak Kejaksaan Negeri segera memeriksa Kepala UPT Pendidikan wilayah Batu Bara–Asahan–Tanjung Balai yang menjabat pada 2024.
Isu ini mengemuka setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan senilai kurang lebih Rp1,7 miliar tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak sekolah, melainkan oleh UPT. Padahal, dalam mekanisme swakelola pada satuan pendidikan, kepala sekolah umumnya bertindak sebagai penanggung jawab apabila anggaran melekat di sekolah.
Sekolah Hanya Terima Kunci
Sebelumnya, Kepala SLB Negeri Indrapura menyatakan kepada Ferari.co bahwa anggaran bersumber dari APBD dan telah diperiksa BPK. Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah hanya menerima kunci bangunan setelah pekerjaan selesai.
Namun demikian, ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait status anggaran dalam DPA 2024, mekanisme swakelola, serta penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak ada lagi respons. Bahkan, nomor wartawan diduga telah diblokir setelah mengirimkan pertanyaan lanjutan.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan rehab
asrama SLB Negeri Indrapura 2024.
Dugaan Pelaksanaan oleh UPT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan rehab asrama tersebut diduga dilaksanakan oleh UPT wilayah Asahan–Tanjung Balai–Batu Bara. Jika benar demikian, publik mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kewenangan serta struktur pertanggungjawaban kegiatan.
Ferari.co telah mengonfirmasi Kepala UPT pada Selasa (3/3/2026) dengan sejumlah pertanyaan, antara lain:
1. Apakah benar pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh UPT semasa ia menjabat?
2. Apa dasar penugasan atau regulasi pelaksanaannya?
3. Apakah kegiatan tersebut termasuk swakelola, dan jika ya, tipe berapa?
4. Apakah terdapat SK tim pelaksana atau kerja sama resmi antara sekolah dan UPT?
5. Benarkah sekolah hanya menerima hasil pekerjaan, sementara pelaksanaan teknis dilakukan UPT?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari yang bersangkutan.
Pertanyaan Soal Kewenangan dan PPK
Pengelolaan SLB berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Oleh karena itu, setiap kegiatan fisik wajib memiliki dasar administrasi yang jelas.
Beberapa pertanyaan mendasar yang belum terjawab meliputi:
- Apakah anggaran melekat pada Dinas, UPT, atau sekolah dalam DPA 2024?
- Siapa yang ditetapkan sebagai PPK?
- Jika swakelola, termasuk tipe berapa sesuai regulasi pengadaan?
Sebagai informasi, mekanisme swakelola diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, swakelola memiliki empat tipe dengan karakteristik dan penanggung jawab yang berbeda.
Jika kegiatan dilaksanakan tidak sesuai tipe swakelola yang ditetapkan atau tanpa dasar penugasan yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap pejabat wajib bertindak sesuai kewenangan yang sah.
Apabila terjadi pelimpahan kewenangan tanpa dasar hukum, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Bahkan, jika terbukti menimbulkan kerugian negara, dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan.
FORMATSU Desak Kejari Bertindak
Ketua FORMATSU, Rudy Harmoko SH, menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka secara transparan.
“Jika itu swakelola sekolah, kepala sekolah harus berperan. Jika dilaksanakan UPT, maka harus ada surat penugasan dan dasar hukum yang jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan,” tegas Rudy kepada
, Rabu (4/3/2026).
Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala UPT tahun 2024 guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam pelaksanaan rehab asrama SLB Negeri Indrapura 2024.
Belum Ada Temuan Kerugian Negara
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi aparat penegak hukum maupun hasil audit yang menyebut adanya kerugian negara. Oleh sebab itu, isu yang berkembang masih berada pada dugaan persoalan administratif dan tata kelola kewenangan.
Namun demikian, keterbukaan informasi tetap menjadi kunci. Tanpa klarifikasi resmi dari pihak UPT maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, polemik dugaan penyimpangan rehab asrama SLB Negeri Indrapura 2024 berpotensi terus bergulir.
Ferari.co menyatakan tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (RGS)















