Batu Bara – Ferari.co | Sidang Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara 2024 kini menyorot peran ganda Mukhrizal Arif sebagai Ketua KNPI, Dirut BUMD, dan Sekretaris Tim Kemenangan Bupati Baharuddin Siagian. Dugaan penerimaan ‘success fee’ Rp15 juta dari terdakwa menambah sorotan publik terhadap konflik kepentingan dan dugaan jaringan korupsi ASN di Batu Bara.
Sidang kasus korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Dispendik Batu Bara 2024 sudah memasuki tahap pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama terdakwa Jonnis Marpaung. Pembacaan putusan dimulai Senin (23/2/2026) dan dijadwalkan rampung Rabu (25/2/2026).
Yang menarik perhatian publik bukan hanya dugaan korupsi Bimtek yang merugikan negara sekitar Rp442 juta, tetapi juga peran pihak eksternal yang diduga terlibat. Salah satunya adalah Mukhrizal Arif, yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU.
Mukhrizal Arif: Jabatan Ganda dan Konflik Kepentingan
Mukhrizal Arif hadir sebagai saksi dalam sidang. Namun, ia bukan saksi biasa. Arif menjabat Ketua KNPI Batu Bara, Direktur Utama BUMD, dan diduga Sekretaris Tim Kemenangan Bupati Baharuddin Siagian pada Pilkada 2024. Posisi ganda ini menimbulkan konflik kepentingan serius, karena ia secara bersamaan berperan dalam organisasi kepemudaan, badan usaha daerah, dan mesin politik yang berkuasa di Kabupaten Batu Bara.
Dalam dokumen tuntutan JPU disebutkan bahwa Arif menerima Rp15 juta dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitanyang disebut sebagai success fee. Uang itu kemudian dititipkan kepada JPU untuk disita bagi negara.
Meski uang telah dikembalikan, secara hukum pengembalian dana tidak menghapus pidana. Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tegas menyatakan bahwa restitusi hanya dapat meringankan hukuman, tetapi tidak membebaskan terdakwa atau pihak yang terlibat dari sanksi pidana.
Upaya konfirmasi redaksi Ferari.co kepada Arif terkait penerimaan uang Rp15 juta, kapasitas penerimaan, dan keterkaitan dengan jabatan strategisnya hingga berita ini diterbitkan tidak mendapat jawaban.
Jaringan Korupsi ASN di Era Bupati Baharuddin Siagian
Kasus Bimtek ini hanyalah puncak gunung es. Sejak 2024–2026, sedikitnya 9 ASN Pemkab Batu Bara telah ditetapkan tersangka dalam berbagai kasus korupsi, termasuk:
- Dugaan korupsi Bimtek Guru (Jonnis Marpaung)
- Penyalahgunaan dana BTT Dinkes
- Korupsi di Perkim-LH dan gaji petugas kebersihan
- Pemotongan dana BOS sekolah
Ini menunjukkan pola penguasaan anggaran dan peran pejabat strategis yang sistematis.
Desakan SPRINDIK Baru
Praktisi hukum menilai dugaan keterlibatan pihak eksternal, termasuk Arif, harus diusut lebih jauh. Mereka mendesak JPU dan Kejari Batu Bara segera mengeluarkan SPRINDIK baru untuk menelusuri seluruh pihak yang terkait dalam pusaran korupsi Bimtek.
“Kasus ini bukan sekadar salah satu ASN, tetapi menyingkap jaringan yang melibatkan pejabat strategis dan eksternal. Kejaksaan harus bertindak tegas agar ada efek jera,” ujarnya kepada Ferari.co, Jumat (6/3/2026).
Sidang Tipikor Bimtek Dispendik Batu Bara 2024 menegaskan bahwa korupsi anggaran pendidikan di era Bupati Baharuddin Siagian melibatkan pejabat dan pihak eksternal berposisi strategis.
Nama Mukhrizal Arif sebagai saksi sekaligus penerima uang ‘success fee’ menjadi titik fokus publik dan penegak hukum. Sementara itu, desakan SPRINDIK baru muncul untuk menuntaskan dugaan jaringan korupsi lebih luas. (RGS)















