Asahan – Ferari.co | Dugaan tindakan tidak profesional oleh oknum polisi kembali menjadi sorotan publik. Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Batu Bara berinisial AR (20) mengaku mengalami perlakuan kasar saat diperiksa aparat kepolisian di Kabupaten Asahan.
Ironisnya, AR sempat dituduh membawa sabu. Namun setelah diperiksa secara menyeluruh, tuduhan tersebut tidak terbukti.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, (7/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.
Saat itu, AR baru saja pulang dari Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung dan sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Namun ketika ia berhenti di sebuah minimarket untuk membeli sesuatu, beberapa petugas kepolisian tiba-tiba mendatanginya dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dipiting dan Diperiksa di Depan Umum
Situasi tersebut berubah menjadi kontroversial setelah video pemeriksaan itu beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang viral, AR tampak diperiksa di depan umum.
Korban mengaku diperlakukan secara kasar oleh aparat yang memeriksanya.
“Saya dituduh bawa sabu, saya dipiting sampai tubuh saya terangkat,” ujar AR kepada Ferari.co, Senin (9/3/2026).
Tidak hanya itu, korban juga mengaku sempat dicekik dan ditarik pada bagian leher. Barang bawaan miliknya pun diperiksa secara paksa.
Kemasan minuman yang dibawanya bahkan dirusak oleh petugas. Sementara pakaian yang ada di dalam tas diminta untuk dikeluarkan satu per satu di depan orang ramai. Namun setelah pemeriksaan selesai, tidak ditemukan barang haram seperti yang dituduhkan.
Yang lebih disayangkan, korban menyebut tidak ada permintaan maaf dari aparat yang melakukan pemeriksaan tersebut.
FORZA: Ini Bukan Cara Polisi Menegakkan Hukum
Menanggapi peristiwa ini, FORZA (Forum Aktivis Gen Z) Kabupaten Batu Bara mengecam keras dugaan tindakan oknum polisi dari Polisi Kabupaten Asahan.
FORZA menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar prosedur hukum dan hak asasi manusia.
Menurut FORZA, tindakan pemeriksaan yang disertai kekerasan dan dilakukan di depan umum diduga bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, khususnya Pasal 32 dan Pasal 33.
Selain itu, tindakan menuduh seseorang membawa narkotika tanpa bukti kuat juga dinilai dapat mengarah pada dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 433 dan Pasal 434.
“Jika tuduhan membawa sabu tidak terbukti, maka mengapa harus menggunakan kekerasan dan mempermalukan seseorang di depan umum? Ini bukan cara aparat menegakkan hukum,” tegas perwakilan FORZA kepada Ferari.co, Senin (9/3/2026).
Desak Propam Polda Sumut Periksa Oknum Polisi
FORZA mendesak Propam Polda Sumatera Utara serta Propam Polres Asahan untuk segera memeriksa oknum aparat yang terlibat dalam insiden tersebut.
Organisasi aktivis muda itu menilai kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena telah mencoreng citra institusi kepolisian.
FORZA juga meminta agar aparat yang bersangkutan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta menyampaikan permintaan maaf kepada korban jika terbukti terjadi kesalahan prosedur.
Selain itu, FORZA menegaskan bahwa setiap anggota Polri terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan anggota Polri bertindak profesional, proporsional, dan menghormati hak masyarakat.
“Jika korban tidak terbukti bersalah, maka oknum tersebut wajib memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Propam harus turun tangan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas FORZA.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Asahan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kekerasan terhadap TKI asal Batu Bara tersebut, Ferari.co menegaskan akan membuka ruang hak jawab kepada pihak yang terkait. (RGS)















