Batu Bara – Ferari.co | Laporan dugaan korupsi program pembangunan dan rehabilitasi peningkatan sarana prasarana perpustakaan atau taman baca (pojok baca digital) di 141 desa di Kabupaten Batu Bara kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) melalui pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ketua FORMATSU, Rudy Harmoko, S.H., menyebut program tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada desa berdasarkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 39 Tahun 2025 tentang penetapan alokasi bantuan pembangunan Pojok Baca Digital Desa Tahun Anggaran 2025.
Menurut Rudy, program tersebut diduga melibatkan 141 desa/kelurahan dengan nilai sekitar Rp15 juta per desa.
“Jika dikalikan dengan jumlah desa, maka total anggaran yang beredar bisa mencapai miliaran rupiah. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dalam kegiatan ini,” kata Rudy Harmoko kepada Ferari.co, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, FORMATSU mencurigai adanya keterlibatan pihak ketiga yang menawarkan pengadaan material seperti kusen, pintu, dan jendela kepada seluruh desa yang melaksanakan kegiatan pojok baca digital tersebut.
“Dari informasi yang kami terima, pekerjaan itu diduga diarahkan kepada satu pihak rekanan tertentu. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme pengadaan dan penggunaan anggaran desa,” ujarnya.
Masuk Tahap Telaah
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ferari.co, pihak Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut saat ini masih dalam tahap telaah.
Tahap telaah laporan merupakan proses awal yang dilakukan oleh jaksa untuk mempelajari dan meneliti isi pengaduan masyarakat. Dalam tahap ini, penyidik atau tim intelijen akan menelaah dokumen, kronologi laporan, serta bukti awal yang disampaikan pelapor.
Jika dari hasil telaah ditemukan indikasi tindak pidana, maka laporan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya, seperti pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atau penyelidikan.
Namun, jika laporan dinilai belum memiliki cukup dasar atau bukti awal, maka aparat penegak hukum dapat meminta pelapor melengkapi dokumen atau data pendukung lainnya.
FORMATSU Minta Penyelidikan Transparan
Menanggapi proses yang sedang berjalan, Rudy Harmoko menegaskan bahwa FORMATSU menghormati mekanisme hukum yang dilakukan Kejati Sumut. Namun, ia berharap laporan tersebut dapat diproses secara serius dan transparan.
“Kami percaya Kejati Sumut akan bekerja secara profesional. Harapan kami, laporan dugaan korupsi pembangunan pojok baca digital di 141 desa Kabupaten Batu Bara ini dapat diusut secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, program yang bersumber dari dana publik harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa, bukan justru menjadi celah praktik penyimpangan anggaran.
Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko, S.H., secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam program pembangunan Pojok Baca Digital di 141 desa Kabupaten Batu Bara. Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebijakan tersebut, termasuk Bupati Batu Bara.
Menurut Rudy, penerbitan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 39 Tahun 2025 yang menjadi dasar penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk program tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami meminta Kejati Sumut untuk memeriksa Bupati Batu Bara terkait kebijakan ini. Jika memang tidak ada masalah, tentu harus dibuktikan secara terbuka melalui proses hukum yang transparan. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Rudy.
Rudy juga menekankan bahwa laporan yang disampaikan FORMATSU bukan sekadar kritik, melainkan bagian dari kontrol masyarakat sipil terhadap penggunaan anggaran publik. Ia berharap Kejati Sumut dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
FORMATSU juga menyatakan siap memberikan data tambahan apabila dibutuhkan oleh pihak penegak hukum selama proses penanganan laporan berlangsung.(RGS)















