Batu Bara – Ferari.co | Kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024 kembali menjadi sorotan publik. Forum Aktivis Gen Z (FORZA) menilai penanganan perkara tersebut tidak cukup hanya dengan tiga tersangka, mengingat banyak pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bimtek Pendidikan tersebut. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN), kegiatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.025.000.
Perkara ini kini telah memasuki tahap pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama terdakwa Jonnis Marpaung, mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Sejak Senin, (23/2/2026), majelis hakim mulai membacakan putusan di ruang sidang Chakra VI. Namun pembacaan tersebut belum rampung dan dijadwalkan kembali pada Rabu, (25/2/2026). Informasi tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jonnis Marpaung dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjaraserta denda Rp100 juta. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni WD (35) dan RH (38) dituntut lebih berat. Keduanya masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Selain itu, WD juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp278 juta dengan subsider 1 tahun 6 bulan kurungan, sedangkan RH dibebankan uang pengganti Rp118 juta dengan subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
FORZA Minta Tersangka Baru Ditetapkan
Menanggapi perkembangan sidang tersebut, Forum Aktivis Gen Z (FORZA) mendesak Kejaksaan Negeri Batu Baradan Jaksa Penuntut Umum agar tidak berhenti pada tiga tersangka saja.
Perwakilan FORZA menilai, dalam praktik dugaan korupsi kegiatan Bimtek tersebut terdapat indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penerima success fee.
“Jika dalam fakta persidangan ditemukan adanya aliran dana atau penerima success fee, maka Kejaksaan Negeri Batu Bara wajib menindaklanjutinya dengan menetapkan tersangka tambahan,” tegas perwakilan FORZA kepada Ferari.co, Rabu (11/3/2026).
Menurut FORZA, pihak yang menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi juga dapat dijerat hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan serta gratifikasi.
Selain itu, pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana korupsi juga dapat dijerat melalui Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Soroti Banyaknya Dugaan Korupsi di Batu Bara
FORZA juga menilai kasus Bimtek Pendidikan ini menjadi salah satu dari sejumlah persoalan dugaan korupsi yang mencuat di Kabupaten Batu Bara dalam beberapa waktu terakhir.
Karena itu, organisasi anak muda tersebut meminta aparat penegak hukum untuk bekerja lebih transparan dan berani mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Banyaknya kasus dugaan korupsi yang muncul di Kabupaten Batu Bara harus menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum harus mengusut secara tuntas tanpa tebang pilih, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujar perwakilan FORZA.
Konfirmasi Belum Dijawab
Sementara itu, sebelumnya Ferari.co juga telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua KNPI Kabupaten Batu Bara serta Direktur Utama BUMD Kabupaten Batu Bara, yang diketahui sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak tersebut belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan oleh Ferari.co.
FORZA berharap proses persidangan yang sedang berlangsung dapat membuka fakta secara lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana dari kegiatan Bimtek Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024 tersebut. (RGS)















