Batu Bara – Ferari.co | Forum Aktivis Gen Z (FORZA) mengecam dugaan penyimpangan dana reses tahap I tahun 2026 di DPRD Kabupaten Batu Bara. Isu ini mencuat setelah media Ferari.co mencoba melakukan konfirmasi kepada Plt Sekretaris Dewan (Setwan) hingga pihak rekanan kegiatan reses, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi.
Situasi tersebut memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk FORZA yang menilai transparansi anggaran merupakan kewajiban pejabat publik kepada masyarakat.
Salah satu perwakilan FORZA menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras dugaan penyimpangan dana reses DPRD Batu Bara tersebut. Ia menilai seluruh pihak yang terlibat harus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik. Jika memang kegiatan reses menggunakan anggaran negara, maka publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan,” ujarnya kepada Ferari.co, Rabu (11/3/2026).
Lebih lanjut, FORZA menegaskan bahwa keterbukaan informasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
Selain itu, penggunaan anggaran daerah juga harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
FORZA juga meminta aparat penegak hukum untuk ikut mengawal dugaan penyimpangan dana reses tersebut. Mereka berharap proses pengawasan berjalan objektif tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Kejaksaan melalui Kejari Batu Bara untuk mengawal isu ini secara serius. Aparat penegak hukum harus menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Di sisi lain, FORZA juga mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk mengambil sikap tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dana reses DPRD.
Menurut mereka, jika dugaan penyimpangan terbukti tidak sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan, maka Bupati Batu Bara diminta segera mengevaluasi jabatan Plt Sekwan yang saat ini juga menjabat sebagai Camat Lima Puluh.
FORZA menilai langkah tersebut penting guna menjaga integritas tata kelola pemerintahan serta memastikan penggunaan anggaran daerah tetap akuntabel dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Plt Setwan DPRD Kabupaten Batu Bara maupun rekanan kegiatan reses masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dana reses tahap I tahun 2026 tersebut. (RGS)















