Batu Bara – Ferari.co | Dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan reses tahap pertama DPRD Kabupaten Batu Bara tahun 2026 terus menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah beredar informasi mengenai pengelolaan anggaran reses yang diduga tidak berjalan sesuai mekanisme resmi keuangan daerah.
Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, pembayaran kegiatan reses DPRD Batu Bara 2026 yang seharusnya dilakukan melalui kontrak dengan pihak ketiga diduga tidak melalui sistem keuangan daerah. Dana kegiatan tersebut disebut mengalir langsung kepada sejumlah anggota DPRD tanpa melalui prosedur administrasi resmi.
Selain itu, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga juga dikabarkan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran reses.
Menanggapi informasi tersebut, organisasi kepemudaan Kabupaten Batu Bara, Forum Aktivis Gen Z (FORZA) menilai bahwa dugaan aliran dana di luar mekanisme resmi berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara.
“Setiap penggunaan anggaran daerah wajib melalui sistem administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas. Jika ada penyimpangan dari mekanisme itu, apalagi sampai merugikan keuangan negara, maka unsur pidananya bisa terpenuhi,” ujar perwakilan FORZA kepada Ferari.co, Jumat (13/3/2026).
FORZA juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas melarang penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut mereka, kegiatan reses DPRD merupakan agenda resmi lembaga legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan anggarannya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur keuangan daerah.
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka dampaknya tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, untuk menjaga keberimbangan informasi, Ferari.co telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait regulasi pelaksanaan dan pengelolaan anggaran reses DPRD.
Ferari.co menanyakan dua hal utama. Pertama, mengenai dasar hukum atau regulasi yang mengatur mekanisme pengelolaan dan pembayaran kegiatan reses DPRD Kabupaten Batu Bara, termasuk apakah pembayaran harus melalui Sekretariat DPRD (Setwan) sesuai sistem keuangan daerah.
Kedua, terkait dugaan praktik pembayaran kegiatan reses yang disebut langsung diterima oleh anggota DPRD tanpa melalui mekanisme administrasi di Setwan. Ferari.co meminta penjelasan apakah praktik tersebut sesuai atau justru bertentangan dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Hukum Pemkab Batu Bara belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Padahal, sebagai pejabat yang membidangi aspek hukum di lingkungan pemerintah daerah, Kabag Hukum seharusnya dapat memberikan penjelasan terkait regulasi yang mengatur mekanisme pengelolaan anggaran daerah, termasuk kegiatan reses DPRD.
Ferari.co tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi dalam pemberitaan. (RGS)















