Batu Bara – Ferari.co | Kasus Bimtek Batu Bara 2024 semakin memanas setelah fakta persidangan mengungkap adanya penerima success fee sebesar Rp15 juta. Temuan ini memicu desakan agar kejaksaan segera menetapkan tersangka baru dan mengusut tuntas aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.
Dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Jonnis Marpaung, eks Plt Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Sementara itu, dua terdakwa lain, WD (35) dan RH (38), dituntut lebih berat, masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda yang sama.
Kasus korupsi Bimtek Batu Bara 2024 ini sendiri telah menyeret tiga tersangka sejak (2/9/2025). Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN), kegiatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp442.025.000. Dalam proses persidangan, JPU juga menghadirkan sedikitnya 18 saksi yang mayoritas berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024.
Menariknya, perhatian publik kini tertuju pada fakta persidangan yang dinilai janggal. Salah satu saksi, Mukhrizal Arif, disebut dalam dokumen tuntutan menerima uang sebesar Rp15 juta dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan yang diduga sebagai success fee. Uang tersebut bahkan telah dititipkan kepada JPU untuk disita bagi negara.
Praktisi hukum, Rudy Harmoko S.H, menilai temuan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera mengembangkan perkara dengan menerbitkan sprindik baru. Menurutnya, adanya aliran dana success fee yang terungkap di persidangan merupakan pintu masuk untuk membongkar aktor lain di balik kasus korupsi Bimtek Batu Bara 2024.
“Ini bukan sekadar fakta biasa. Jika ada penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara, maka harus ditelusuri lebih dalam. Kejaksaan tidak boleh berhenti pada tiga terdakwa saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar Kejaksaan Negeri Batu Bara tidak terkesan lamban atau diduga “bermain mata” dalam menangani perkara ini. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh demi menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, proses persidangan kini telah memasuki tahap pembacaan putusan. Sejak Senin (23/2/2026), majelis hakim mulai membacakan amar putusan di ruang sidang Chakra VI Pengadilan Negeri Medan. Namun, pembacaan belum rampung dan dijadwalkan untuk dilanjutkan kembali.
Dengan munculnya fakta baru di persidangan, desakan publik agar Kejaksaan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bimtek Batu Bara 2024 semakin menguat. Penanganan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada aktor lapangan, tetapi juga menyentuh pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana.
Rudy Harmoko, SH, juga meminta agar JPU segera mengeluarkan sprindik baru dalam kasus Bimtek Batu Bara 2024, menyusul terungkapnya aliran dana success fee Rp15 juta di persidangan, serta menegaskan agar penanganan perkara dilakukan transparan tanpa ada “main mata”.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menuntut keberanian dan ketegasan, bukan kompromi. Jika bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka baru harus segera dilakukan tanpa pandang bulu. (RGS)















