Batu Bara — Ferari.co | Aroma dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun 2024 senilai Rp1,7 miliar semakin menguat. Kordinator Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko S.H resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Batu Bara dan mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak terkait.
Laporan itu secara khusus menyeret nama mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Batu Bara, Asahan, dan Tanjung Balai, Abdul Kadir Simorangkir, S.Pd., M.Si., yang diduga memiliki peran dominan dalam pengerjaan proyek.
Dengan Nomor: 224/Dumas/DPP-F/III/2026 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada, Senin (30/3/2026) terkait dugaan penyimpangan proyek rehab asrama SLB Negeri Batu Bara senilai Rp1,7 miliar.
Surat pengaduan tersebut ditujukan langsung kepada Kajari Batu Bara, Fransisco Tarigan, SH, MH, dengan permintaan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Sorotan tajam muncul setelah FORMATSU melakukan investigasi lapangan dan memperoleh keterangan dari internal sekolah. Kepala SLB Negeri Batu Bara saat ini, Siti Maryam, disebut menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam proses pengerjaan proyek.
“Sekolah hanya menerima kunci,” demikian keterangan yang menjadi titik krusial dalam laporan FORMATSU.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penggunaan anggaran negara. Sebab, secara prosedural, proyek rehabilitasi sekolah wajib melalui mekanisme swakelola oleh panitia pembangunan sekolah (P2SP) atau melalui kontraktor resmi sesuai aturan yang berlaku, serta harus diawasi tenaga ahli konstruksi.
Namun, FORMATSU menduga proyek tersebut justru dikendalikan langsung oleh pejabat yang memiliki kewenangan saat itu. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Tidak hanya itu, FORMATSU juga menilai hasil fisik bangunan di lapangan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang mencapai Rp1,7 miliar.
Lembaga tersebut turut menyoroti Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) Nomor: 027/53/Subbag Umum/VI/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si. dan Kuasa Pengguna Anggaran saat itu, Abdul Kadir Simorangkir.
“Nilai anggaran besar, tetapi hasil di lapangan dipertanyakan. Ini harus dibuka secara terang-benderang,” tegas Rudy, Selasa (31/3/2026).
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah sebelumnya viral di sejumlah media online pada Maret 2026. Dari sisi hukum, FORMATSU menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
Oleh karna itu, Rudy mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum yang tegas atas dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara senilai Rp1,7 miliar.
Rudy menilai aparat penegak hukum harus segera memanggil, memeriksa, dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat yang saat itu memiliki kewenangan penuh dalam proyek tersebut, guna mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara.
Menurutnya, penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh dibiarkan berada dalam ruang gelap, sehingga Kejari Batu Bara dituntut menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum serta transparansi, agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada ruang gelap dalam penggunaannya,” tegasnya.
Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah kasus rehab asrama SLB Batu Bara Rp1,7 miliar ini akan dibongkar hingga tuntas, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan.(RGS)















