Batu Bara – Ferari.co | DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Rodial dan dihadiri perwakilan Bupati Batu Bara melalui Asisten I Renold Asmara, unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam agenda tersebut, mayoritas fraksi menyampaikan apresiasi atas penyampaian LKPJ Bupati Batu Bara 2025, sekaligus mendorong pembahasan lanjutan melalui pembentukan panitia khusus (pansus), terutama terkait persoalan plasma perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi ini menilai penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya pembentukan Pansus Plasma guna memastikan pelaksanaan plasma di seluruh perkebunan di Kabupaten Batu Bara berjalan maksimal dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Fraksi Gerindra, secara umum roda pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, dan pembangunan sudah berjalan cukup baik. Meski demikian, fraksi ini menilai masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus diperbaiki pada masa mendatang.
Sementara itu, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan kritis dalam pandangan umumnya. Salah satu sorotan utama adalah masih banyaknya kepala OPD dan kepala sekolah yang berstatus pelaksana tugas (Plt) meskipun masa kepemimpinan telah berjalan satu tahun.
PKS juga menyoroti keluhan masyarakat terkait penghapusan honor tambahan bagi tenaga operator SIPD di sejumlah OPD selama tahun anggaran 2025. Selain itu, fraksi ini meminta perhatian serius terhadap kondisi Gedung DPRD Batu Bara yang dinilai semakin memprihatinkan, mulai dari atap bocor hingga fasilitas kantor yang rusak.
Tidak hanya itu, Fraksi PKS turut mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan perkebunan, khususnya di area HGU PT Socfindo Indonesia. Karena itu, PKS mendukung pembentukan Pansus Pelaksanaan Plasma di seluruh area HGU perkebunan se-Kabupaten Batu Bara.
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi PAN. Fraksi ini mengapresiasi penyampaian Nota LKPJ Bupati Batu Bara 2025 dan secara tegas meminta pembentukan pansus untuk memberikan kepastian penerapan plasma di sektor perkebunan.
Di sisi lain, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) memaparkan rangkaian rapat dengar pendapat yang telah dilakukan Komisi I DPRD terkait lahan plasma sejak November 2025 hingga Februari 2026.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, KPN menilai pembentukan Pansus Plasma dan HGU menjadi langkah yang mendesak. Fraksi ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta aturan kewajiban plasma 20 hingga 30 persen sebagai dasar hukum usulan tersebut.
Fraksi KDRI pun menyatakan bahwa LKPJ Bupati Batu Bara Tahun 2025 harus dibahas lebih lanjut secara mendalam oleh DPRD. Fraksi ini menekankan pentingnya peningkatan akuntabilitas, transparansi anggaran, serta evaluasi terhadap program yang dinilai masih berjalan lamban.
Secara keseluruhan, rapat paripurna tersebut mengerucut pada satu poin penting, yakni dorongan kuat dari hampir seluruh fraksi untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) dalam pembahasan LKPJ, khususnya terkait isu plasma perkebunan dan HGU yang menjadi perhatian publik.
Pembahasan di tingkat pansus diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, keuangan, dan pembangunan ke depan. (RGS)















