Batu Bara – Ferari.co | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara mengambil sikap tegas terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Pansus meminta agar penyertaan modal daerah berupa aset bergerak tidak dimasukkan ke dalam modal dasar perusahaan sebelum dilakukan penilaian oleh lembaga profesional.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda penyampaian laporan Pansus BUMD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (22/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP. Hadir pula Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si yang mewakili Plt Sekretaris DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta OPD terkait.
Laporan Pansus disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus BUMD Andriansyah, SH. Dalam laporannya dijelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah memperhatikan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6000/2026 tanggal 16 Juli 2026.
Pansus menegaskan bahwa aset bergerak milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum dapat dicatat sebagai bagian dari penyertaan modal daerah kepada PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda). Penundaan tersebut dilakukan sampai aset memperoleh nilai riil melalui penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau lembaga profesional yang berwenang.
Selain itu, Pansus juga merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Pembangunan Batra Berjaya bersama perangkat daerah yang membidangi aset agar mengevaluasi bahkan membatalkan proses serah terima aset bergerak yang telah dilakukan. Pansus juga meminta pihak perusahaan tidak menerima aset tersebut sebagai penyertaan modal sebelum seluruh proses penilaian selesai.
Tidak hanya itu, Pansus meminta OPD pengusul, Direksi BUMD, serta Bagian Hukum Setdakab Batu Bara segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam poin lima surat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pansus memberikan batas waktu selama tujuh hari kerja kepada seluruh pihak terkait untuk melengkapi dokumen tersebut. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Pemerintah Kabupaten Batu Bara diminta kembali melakukan koordinasi, konsultasi, dan fasilitasi ulang ke Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, hasil fasilitasi tersebut akan dibahas kembali bersama Panitia Khusus sebelum dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai bahan pertimbangan fraksi-fraksi dalam mengambil keputusan terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah. (RGS)




















