Batu Bara – Ferari.co | Video pidato yang diduga disampaikan Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian saat penutupan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XIX Kabupaten Batu Bara pada Sabtu malam (16/5/2026) menjadi sorotan publik.
Video tersebut ramai beredar di grup WhatsApp. Dalam potongan pidato itu, Bupati disebut menyinggung besarnya anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencapai Rp66 miliar per tahun.
Tidak hanya itu, ucapan yang diduga mengarah pada opsi pemecatan PPPK juga menuai kritik. Pernyataan tersebut dinilai sensitif karena muncul di tengah polemik keterlambatan gaji guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Batu Bara.
Dalam video yang beredar, terdengar pernyataan:
“66 miliar lebih PPPK satu tahun, kalau saya bikin jalan satu kecamatan clear nggak itu. Kalau bisa pilihannya saya pecat, saya pecat semuanya,” ujar sosok yang diduga Bupati Batu Bara saat berada di podium penutupan MTQ.
Pernyataan itu langsung memicu reaksi publik. Banyak pihak menilai ucapan tersebut tidak tepat disampaikan di tengah keresahan guru PPPK paruh waktu yang disebut belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Selain persoalan gaji, sebelumnya juga muncul dugaan intimidasi terhadap sejumlah guru PPPK paruh waktu setelah mereka menyuarakan hak mereka di ruang publik.
Praktisi hukum, Rudy Harmoko SH menilai seorang kepala daerah seharusnya hadir memberikan solusi dan klarifikasi, bukan justru mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu kegaduhan baru.
Menurut Rudy, apabila ucapan tersebut benar mengarah kepada PPPK, terutama guru PPPK paruh waktu yang sedang memperjuangkan hak gaji mereka, maka pernyataan itu dapat menimbulkan tekanan psikologis dan rasa takut di lingkungan kerja.
“Dalam situasi seperti ini, kepala daerah seharusnya memberikan ketenangan dan kepastian kepada tenaga PPPK. Apalagi mereka sedang menghadapi persoalan keterlambatan gaji. Pernyataan bernada pemecatan tentu bisa menimbulkan keresahan baru,” ujar Rudy Harmoko SH, Senin (18/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa tenaga PPPK memiliki perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rudy menjelaskan, status PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut, PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak atas penghasilan, perlindungan, dan perlakuan profesional.
Selain itu, mekanisme pemberhentian PPPK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pemberhentian PPPK memiliki mekanisme dan aturan yang jelas. Tidak bisa dilakukan hanya karena pernyataan emosional atau tekanan situasi tertentu. Semua ada prosedurnya sesuai aturan ASN,” tegasnya.
Rudy juga menyoroti dugaan intimidasi dan pembungkaman terhadap guru PPPK paruh waktu yang sebelumnya ramai diperbincangkan.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat selama dilakukan sesuai koridor hukum.
“Kalau benar ada intimidasi terhadap guru yang menyuarakan hak gaji mereka, tentu itu sangat disayangkan. Negara menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat. Jangan sampai ada rasa takut hanya karena memperjuangkan hak normatif,” katanya.
Di sisi lain, penutupan MTQ ke-XIX Batu Bara juga menjadi perhatian publik setelah beredar pesan WhatsApp yang diduga berisi instruksi wajib hadir bagi ASN.
Dalam pesan yang beredar, ASN disebut diminta hadir pada acara penutupan MTQ serta mengisi formulir absensi kehadiran.
Situasi tersebut memunculkan perbandingan di tengah masyarakat. Sebab sebelumnya, pembukaan MTQ sempat menjadi sorotan karena Wakil Bupati Batu Bara dikabarkan hadir di tengah suasana yang relatif sepi.
Kini, pada malam penutupan, keramaian acara justru disebut didominasi kehadiran ASN yang diduga diwajibkan hadir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait potongan video pidato yang viral tersebut maupun soal dugaan instruksi wajib hadir ASN.
Ferari.co kini menunggu penjelasan resmi pemerintah daerah terkait polemik gaji PPPK, dugaan intimidasi, serta pernyataan yang dinilai kontroversial dalam penutupan MTQ tersebut. Serta memberikan hak klarifikasi terkait hal tersebut. (RGS)


















