Batu Bara – Ferari.co | Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan dalam rencana asesmen Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Batu Bara.
Sebelumnya, pada 23 September 2026, muncul pemberitaan dengan judul “Dugaan Pungutan terkait Asesmen Kepala Sekolah se-Kabupaten Batu Bara”. Pemberitaan tersebut memuat dugaan permintaan uang sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta kepada kepala sekolah yang dikaitkan dengan asesmen.
Menanggapi informasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara membenarkan bahwa memang terdapat rencana seleksi bagi Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Batu Bara.
Namun, Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa saat pemberitaan diterbitkan, kegiatan asesmen masih berada dalam tahap perencanaan dan persiapan. Dengan demikian, asesmen tersebut belum dilaksanakan.
Dinas Pendidikan juga menegaskan tidak pernah menetapkan, memerintahkan, ataupun melakukan pungutan sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta kepada Kepala Sekolah sebagai persyaratan mengikuti asesmen.
“Seluruh peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut tidak dipungut biaya apapun,” demikian penegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dalam hak jawabnya.
Dinas Pendidikan meminta masyarakat melakukan verifikasi apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan instansi tersebut dan meminta atau menerima sejumlah uang maupun bentuk lainnya dengan alasan berkaitan dengan asesmen Kepala Sekolah.
Menurut Dinas Pendidikan, tindakan tersebut bukan merupakan kebijakan maupun perintah resmi instansi.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, dokumen, bukti transaksi, maupun keterangan lain terkait dugaan tersebut. Informasi tersebut akan diklarifikasi melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, dalam persiapan asesmen Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi dan/atau lembaga yang memiliki kompetensi serta kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh mekanisme, persyaratan, jadwal, pembiayaan, dan ketentuan lainnya nantinya akan ditetapkan melalui mekanisme kedinasan. Informasi tersebut juga akan disampaikan melalui saluran resmi.
Dinas Pendidikan menegaskan proses tersebut akan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta kepastian prosedur.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial media massa.
Namun, Dinas Pendidikan juga berkepentingan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, lengkap, akurat, berimbang, dan sesuai konteks.
Berdasarkan informasi yang dimiliki hingga hak jawab tersebut diterbitkan, Dinas Pendidikan menyatakan tidak terdapat kebijakan atau perintah resmi mengenai pungutan Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk mengikuti asesmen Kepala Sekolah.
Dinas Pendidikan kemudian merujuk Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Melalui ketentuan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara meminta hak jawab dan klarifikasi dimuat secara proporsional.
Apabila terdapat informasi yang kemudian terbukti tidak sesuai fakta, Dinas Pendidikan berharap dilakukan pelurusan atau koreksi sesuai mekanisme pers yang berlaku.
Dinas Pendidikan juga menyatakan tetap terbuka terhadap informasi maupun klarifikasi dari berbagai pihak. Penyelesaian melalui mekanisme pers, termasuk melalui Dewan Pers apabila diperlukan, tetap menjadi salah satu jalur yang terbuka.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan mengajak insan pers dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bersama-sama mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Batu Bara.
Setiap informasi terkait penyelenggaraan pendidikan diharapkan disampaikan berdasarkan data, fakta, verifikasi, konfirmasi, serta konteks yang utuh. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman maupun kerugian bagi pihak-pihak terkait.
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara juga berharap pihak yang telah memuat atau menyebarluaskan informasi mengenai dugaan pungutan tersebut dapat melakukan pencabutan dan/atau penarikan kembali informasi yang belum sesuai fakta atau belum melalui proses verifikasi dan konfirmasi secara menyeluruh.
Permintaan tersebut berlaku untuk informasi yang beredar melalui media daring maupun platform media sosial.
Dinas Pendidikan menilai langkah tersebut diperlukan guna mencegah munculnya kesalahpahaman dan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi sekaligus pemenuhan hak pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara menegaskan komitmennya menjaga keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Selain itu, komunikasi konstruktif dengan insan pers dan seluruh pemangku kepentingan terus diupayakan demi kepentingan masyarakat serta peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Batu Bara. (RGS)


















