JAKARTA – Ferari.co | Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) menggelar aksi besar di Jakarta untuk mendesak percepatan penanganan kasus korupsi Sumatera Utara yang dinilai mandek. Demonstrasi berlangsung pada Rabu (10/9/2025) di tiga titik utama lembaga hukum nasional: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Markas Besar Polri, dan Kejaksaan Agung RI.
Aksi ini menarik perhatian publik karena membawa isu-isu strategis terkait kasus OTT PUPR Sumut, dugaan korupsi Bupati Batubara, dan temuan kerugian negara oleh BPK. GERBRAK menegaskan bahwa penegakan hukum harus konsisten dan bebas dari intervensi.
GERBRAK Soroti Mandeknya Kasus Korupsi Sumut
Puluhan massa yang dipimpin Koordinator Lapangan, Ariswan, menyampaikan bahwa kasus-kasus korupsi Sumut belum menunjukkan progres nyata. Ia menyindir langsung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita yang prioritaskan pemberantasan korupsi.
“Apakah harus menunggu rakyat marah dulu baru KPK memeriksa Gubernur dan Ketua DPRD Sumut?” tegas Ariswan di depan Gedung KPK.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena menyangkut dua pejabat strategis yang disebut dalam rangkaian kasus OTT eks Kadis PUPR Sumut.
Aksi GERBRAK Tekankan Pemeriksaan Pejabat Penting
Tak hanya itu, Aktivis GERBRAK Jakarta, Adam, mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Baharuddin Siagian, eks Kadispora Sumut yang kini menjabat Bupati Batubara, terkait temuan BPK soal kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,7 miliar. Menindaklanjuti dugaan gratifikasi berkedok arisan yang diduga melibatkan Sekda Batubara.
Menyelesaikan kasus kelebihan pembayaran insentif pajak daerah oleh Bapenda Batubara senilai Rp815 juta berdasarkan LHP BPK.
Adam juga menyoroti dugaan persekusi terhadap Koordinator GERBRAK, Saharuddin, usai aksi 30 Juli. Video dugaan persekusi tersebut viral dan dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap gerakan antikorupsi.
Sembilan Tuntutan GERBRAK untuk Penuntasan Korupsi Sumut
Dalam statement resmi, GERBRAK membacakan sembilan tuntutan, yang menjadi poin penting dalam aksi ini. Tuntutan tersebut antara lain:
Meminta Presiden Prabowo memerintahkan pemeriksaan Gubernur Sumut dan Ketua DPRD Sumut terkait kasus OTT eks Kadis PUPR Sumut. Mendesak KPK memeriksa Gubernur Sumut sebagai bentuk konsistensi pemberantasan korupsi.
Mendesak KPK memeriksa Ketua DPRD Sumut terkait pergeseran anggaran APBD 2025 dan lemahnya fungsi pengawasan. Mendesak APH memeriksa Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian atas temuan BPK senilai Rp1,7 miliar.
Meminta KPK membuka kembali kasus suap DPRD Sumut periode 2009–2014. Menuntut penyelidikan mendalam atas dugaan gratifikasi arisan oleh Sekda Batu Bara. Mendesak tindak lanjut atas kelebihan pembayaran insentif pajak Bapenda Batu Bara senilai Rp815 juta.
GERBRAK menegaskan bahwa kasus korupsi Sumut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kredibilitas negara dalam memberantas korupsi secara nyata.
Perwakilan GERBRAK Diterima di Tiga Lembaga Penegak Hukum
Dalam aksi ini, tiga lembaga hukum nasional menerima langsung perwakilan massa:
KPK melalui Suhendar dari Biro Humas. Kejagung RI melalui Erickson dari bagian pengaduan masyarakat. Mabes Polri melalui Saepulloh dari Divisi Humas
Mereka menyatakan bahwa laporan dan tuntutan GERBRAK akan diteruskan kepada pimpinan untuk diproses lebih lanjut. Setelah menyampaikan aspirasi di tiga titik, massa aksi membubarkan diri secara tertib. (RGS)




















