Medan – Ferari.co | Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menorehkan capaian positif dalam bidang tata kelola pemerintahan. Pada Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Pemkab Asahan resmi meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian KI Sumut Award 2025, setelah Komisi Informasi Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar layanan informasi publik badan pemerintah daerah.
Selanjutnya, penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (18/12/2025). Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas komitmen Pemkab Asahan dalam menjamin keterbukaan informasi publik.
Dalam proses penilaian, Komisi Informasi Sumut menilai beberapa aspek penting. Di antaranya kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta kecepatan dan ketepatan pelayanan permohonan informasi kepada masyarakat.
Melalui penilaian ini, Komisi Informasi memastikan setiap badan publik menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian layanan informasi secara terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan akan terus memperkuat kualitas layanan informasi publik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang terbuka, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah, yakni #AsahanSejahteraReligiusMajudanBerkelanjutan. (RGS)
















