Selasa, Juni 2, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Daerah

Diduga Tak Berizin, Batching Plant Mangkai Lama Disorot: Formatsu Tantang Kejati Sumut Periksa Bupati Batu Bara

Ferari.co by Ferari.co
Februari 26, 2026
in Daerah, Peristiwa
0
Diduga Tak Berizin, Batching Plant Mangkai Lama Disorot: Formatsu Tantang Kejati Sumut Periksa Bupati Batu Bara

Text Foto: Ketua Formatsu menunjuk lokasi batching plant di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, yang diduga belum melengkapi perizinan dan kini didesak untuk diperiksa oleh Kejati Sumut.

0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Batu Bara – Ferari.co | Polemik batching plant di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara terus bergulir. Ketua Formatsu, Rudy Harmoko SH, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut dugaan pelanggaran izin serta kemungkinan adanya pembiaran oleh oknum pejabat daerah.

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PT TPS pada (9/2/2026), pembahasan yang awalnya fokus pada PT TPS kemudian berkembang hingga menyinggung operasional batching plant di Mangkai Lama. Dalam forum tersebut, seorang pejabat menyampaikan bahwa dokumen perizinan batching plant itu diduga belum lengkap.

Dokumen yang dimaksud antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

RelatedPosts

Buku Rahudman Harahap Segera Terbit, Kupas Capaian Ekonomi dan Pariwisata Kota Medan

Bapenda Batu Bara Tegaskan Temuan BPK PBB-P2 Sudah Ditindaklanjuti, Bukti Nyata Raih Opini WTP 2025

Masuk Pertengahan Tahun, Penyerapan Anggaran Batu Bara Disorot: Ada Apa dengan OPD?

Rudy: Jelas Melanggar UU Lingkungan Hidup

Rudy secara tegas mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Dalam Pasal 36 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan. Jika izin lingkungan tidak ada, maka operasional tersebut melanggar hukum,” ujar Rudy kepada Ferari.co, Kamis (26/2/2026).

Ia juga menyinggung Pasal 109 UU yang sama, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

“Kalau benar izin belum lengkap, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Soroti PBG dan UU Cipta Kerja

Selain itu, Rudy mengacu pada ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

“Setiap bangunan usaha wajib memiliki PBG sebelum digunakan. Jika bangunan industri beroperasi tanpa persetujuan bangunan gedung, itu jelas melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Singgung PAD dan Perda Batu Bara

Rudy juga menyoroti potensi kerugian daerah apabila batching plant tidak menyetor kewajiban pajak dan retribusi.

“Jika PAD tidak masuk sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka itu juga pelanggaran. Pemerintah daerah wajib menindak,” katanya.

Desak Kejati Sumut Periksa Dugaan Konflik Kepentingan

Lebih jauh, Rudy mengungkap adanya dugaan bahwa batching plant tersebut dimiliki oleh Keponakan Bupati Batu Bara. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa dugaan konflik kepentingan serta potensi pembiaran.

“Kalau ada hubungan keluarga dan terjadi pembiaran terhadap pelanggaran undang-undang, maka itu harus diusut tuntas. Hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Rudy.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari dampak pencemaran dan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas industri.

Ia menilai kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas industri di wilayahnya. Jika ditemukan pelanggaran namun tidak ada tindakan tegas, maka patut dipertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Menurutnya, langkah ini penting agar tidak muncul persepsi bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan adil serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait dugaan dokumen izin yang belum lengkap tersebut. (RGS)

Tags: batching plantBatu Baradugaan pembiaranFORMATSUizin usahaKejati Sumutponakan bupatiRDP PT TPSRudy Harmoko
Previous Post

Aset Sound Karaoke BUMDes Lubuk Cuik Dikuasai Pihak Ketiga, Pj Kades Akui Tak Terima Laporan Resmi

Next Post

18 Saksi Dihadirkan di Sidang Tipikor Bimtek Dispendik Batu Bara, Bos BUMD Turut Bersaksi

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

Buku Rahudman Harahap Segera Terbit, Kupas Capaian Ekonomi dan Pariwisata Kota Medan

Buku Rahudman Harahap Segera Terbit, Kupas Capaian Ekonomi dan Pariwisata Kota Medan

Juni 2, 2026
Bapenda Batu Bara Tegaskan Temuan BPK PBB-P2 Sudah Ditindaklanjuti, Bukti Nyata Raih Opini WTP 2025

Bapenda Batu Bara Tegaskan Temuan BPK PBB-P2 Sudah Ditindaklanjuti, Bukti Nyata Raih Opini WTP 2025

Juni 1, 2026
Masuk Pertengahan Tahun, Penyerapan Anggaran Batu Bara Disorot: Ada Apa dengan OPD?

Masuk Pertengahan Tahun, Penyerapan Anggaran Batu Bara Disorot: Ada Apa dengan OPD?

Mei 31, 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bongkar Sarang Narkoba di Lubuk Pakam, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bongkar Sarang Narkoba di Lubuk Pakam, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Mei 30, 2026
Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi di Tanjung Mulia Mencuat, Warga Mengaku Membeli Tanah Hasil Normalisasi

Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi di Tanjung Mulia Mencuat, Warga Mengaku Membeli Tanah Hasil Normalisasi

Mei 30, 2026
Bupati Batu Bara Terima LHP BPK RI, Pemkab Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2025

Bupati Batu Bara Terima LHP BPK RI, Pemkab Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2025

Mei 30, 2026
Next Post
18 Saksi Dihadirkan di Sidang Tipikor Bimtek Dispendik Batu Bara, Bos BUMD Turut Bersaksi

18 Saksi Dihadirkan di Sidang Tipikor Bimtek Dispendik Batu Bara, Bos BUMD Turut Bersaksi

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Mei 18, 2026
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Mei 9, 2026
Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

April 19, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Buku Rahudman Harahap Segera Terbit, Kupas Capaian Ekonomi dan Pariwisata Kota Medan

Buku Rahudman Harahap Segera Terbit, Kupas Capaian Ekonomi dan Pariwisata Kota Medan

Juni 2, 2026
Bapenda Batu Bara Tegaskan Temuan BPK PBB-P2 Sudah Ditindaklanjuti, Bukti Nyata Raih Opini WTP 2025

Bapenda Batu Bara Tegaskan Temuan BPK PBB-P2 Sudah Ditindaklanjuti, Bukti Nyata Raih Opini WTP 2025

Juni 1, 2026
Masuk Pertengahan Tahun, Penyerapan Anggaran Batu Bara Disorot: Ada Apa dengan OPD?

Masuk Pertengahan Tahun, Penyerapan Anggaran Batu Bara Disorot: Ada Apa dengan OPD?

Mei 31, 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bongkar Sarang Narkoba di Lubuk Pakam, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bongkar Sarang Narkoba di Lubuk Pakam, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Mei 30, 2026

Recent News

Buku Rahudman Harahap Segera Terbit, Kupas Capaian Ekonomi dan Pariwisata Kota Medan

Buku Rahudman Harahap Segera Terbit, Kupas Capaian Ekonomi dan Pariwisata Kota Medan

Juni 2, 2026
Bapenda Batu Bara Tegaskan Temuan BPK PBB-P2 Sudah Ditindaklanjuti, Bukti Nyata Raih Opini WTP 2025

Bapenda Batu Bara Tegaskan Temuan BPK PBB-P2 Sudah Ditindaklanjuti, Bukti Nyata Raih Opini WTP 2025

Juni 1, 2026
Masuk Pertengahan Tahun, Penyerapan Anggaran Batu Bara Disorot: Ada Apa dengan OPD?

Masuk Pertengahan Tahun, Penyerapan Anggaran Batu Bara Disorot: Ada Apa dengan OPD?

Mei 31, 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bongkar Sarang Narkoba di Lubuk Pakam, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bongkar Sarang Narkoba di Lubuk Pakam, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Mei 30, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co