Batubara — Ferari.co | Jalan baru tanpa nama yang menjadi akses menuju Kantor Bupati Batubara kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kondisi jalan tersebut justru semakin rusak setelah dilakukan pelubangan oleh dinas terkait tanpa kejelasan dasar pekerjaan serta tanpa adanya rekonstruksi cepat.
Akibatnya, jalan baru menuju Kantor Bupati Batubara itu kini sulit dilalui masyarakat. Permukaan jalan berlubang dan tidak rata, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua.
Situasi ini semakin memprihatinkan karena tidak adanya penerangan lampu jalan. Pada malam hari, kondisi gelap membuat jarak pandang terbatas. Warga pun merasa resah dan khawatir, sebab potensi kecelakaan hingga korban jiwa sangat terbuka.
Selain membahayakan keselamatan, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sehingga dapat menjamin keselamatan pengguna jalan.
Tak hanya itu, Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur bahwa penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana apabila kelalaian dalam perbaikan jalan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau meninggal dunia.
Menanggapi kondisi tersebut, praktisi hukum M. Izat Hutabarat, S.H. menilai tindakan pelubangan jalan tanpa rekonstruksi cepat merupakan bentuk kelalaian yang serius.
“Jika benar jalan dibongkar tanpa perencanaan yang jelas dan tanpa pengamanan memadai, maka itu bertentangan dengan Undang-Undang. Pemerintah daerah berkewajiban menjamin keselamatan masyarakat. Pembiaran jalan rusak, apalagi tanpa penerangan, berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum,” tegas M. Izat Hutabarat, S.H.
Ia juga menambahkan bahwa kewajiban negara dalam menyediakan infrastruktur yang aman ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 6, yang menyatakan bahwa jalan harus memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan berdaya guna bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari dinas terkait mengenai alasan pelubangan jalan maupun jadwal perbaikan. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Batubara segera mengambil langkah cepat dan tegas agar jalan baru tanpa nama menuju Kantor Bupati Batubara kembali aman, layak, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (RGS)
















