BATU BARA — Ferari.co | Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, resmi naik ke tahap penyidikan. Korban, Rifi Anggiriawan, berharap proses hukum berjalan cepat dan memberikan kepastian hukum yang adil.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, (8/10/2025), sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban diduga dianiaya oleh tiga orang berinisial R, F, dan A.
Akibat pemukulan yang dilakukan secara berulang, Rifi mengalami luka pada bagian wajah dan kepala. Insiden tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Labuhan Ruku pada 25 Oktober 2025.
Rifi Anggiriawan diketahui merupakan warga Desa Mesjid Lama Dusun V, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi internal.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, perkara penganiayaan di Batu Bara ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Perkembangan tersebut menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
Korban pun mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Labuhan Ruku. Ia menilai proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra dan Kanit Reskrim IPDA BZ Damanik yang telah merespons serta menangani perkara ini secara serius dan profesional,” ujar Rifi.
Lebih lanjut, Rifi berharap kasus penganiayaan di Batu Bara tersebut segera dituntaskan agar memberikan kepastian hukum.
“Saya berharap kepada Bapak Kapolsek Labuhan Ruku agar perkara ini dapat segera diselesaikan, sehingga saya memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah saya buat,” ujarya Rifi pada Senin, (29/12/2025).
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, korban dan keluarga berharap penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara dapat berjalan cepat, transparan, dan adil. Proses ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan hukum sekaligus pembelajaran bagi pelaku. (RGS)
















