Batu Bara — Ferari.co | Kondisi jalan baru tanpa nama yang menjadi akses menuju Kantor Bupati Batu Bara dikeluhkan masyarakat. Jalan tersebut semakin rusak dan berlubang setelah dilakukan pelubangan oleh Dinas PUPR, tanpa kejelasan dasar pekerjaan serta tanpa rekonstruksi cepat.
Akibatnya, jalan baru menuju Kantor Bupati Batu Bara kini sulit dilalui. Permukaan jalan yang berlubang dan tidak rata meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua yang setiap hari melintas di jalur tersebut.
Situasi ini semakin memprihatinkan karena minimnya penerangan lampu jalan. Pada malam hari, kondisi gelap membuat jarak pandang sangat terbatas. Warga pun merasa resah dan khawatir karena potensi kecelakaan hingga korban jiwa dinilai sangat terbuka.
Seorang warga yang menjadi narasumber Ferari.co pada Jumat (9/1/2026) menyampaikan keluhannya secara tegas. Ia meminta agar perbaikan dilakukan secepat mungkin setelah pembongkaran aspal.
“Kalau sudah tahap pembongkaran ulang aspal, ya kalau bisa ditempel secepatnya, jangan nunggu berbulan-bulan. Kasihan masyarakat setempat kena dampak jalan berlubang yang tajam. Bukan sekali dua kali ban saya bocor di situ,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini bukan lagi sekadar keluhan, melainkan sudah menjadi permohonan serius kepada pemerintah.
“Ini bukan keluh kesah lagi, ini sudah permohonan ke pemerintah. Jangan katanya pemerintah pro rakyat kecil, kalau keluh kesah saya sebagai rakyat kecil tidak didengar, mau ke siapa lagi saya mengadu,” lanjutnya.
Selain membahayakan keselamatan, kondisi jalan rusak tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak guna menjamin keselamatan pengguna jalan.

Tak hanya itu, Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan apabila kelalaian dalam perbaikan jalan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka maupun meninggal dunia.
Menanggapi hal ini, sebelumnya praktisi hukum M Nurizat Hutabarat S.H menegaskan bahwa kewajiban negara dalam menyediakan infrastruktur yang aman juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 6 disebutkan bahwa jalan harus memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan berdaya guna bagi masyarakat.
Sebelumnya, pada Kamis malam (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, seorang pengendara yang melintas di lokasi tersebut mengalami kecelakaan setelah menabrak lubang di jalan. Beruntung, pengendara tidak terjatuh. Namun, kap body kendaraannya terlepas karena lubang tidak terlihat akibat kondisi jalan yang gelap tanpa penerangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari dinas terkait mengenai alasan pelubangan jalan maupun jadwal perbaikan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera mengambil langkah cepat dan tegas agar jalan baru tanpa nama menuju Kantor Bupati Batu Bara kembali aman, layak, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RGS)
















