Batu Bara | Ferari.co — Ketidakjelasan pengelolaan keuangan PDAM Tirta Tanjung kembali menjadi sorotan publik. Praktisi hukum M Nurizat Hutabarat S.H meminta Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Kejaksaan Negeri Batu Bara dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memeriksa serta mengaudit keuangan PDAM Tirta Tanjung, menyusul berbagai keluhan terkait tidak dipenuhinya hak dasar pegawai.
Nurizat menilai persoalan tunggakan BPJS, ketiadaan THR selama tiga tahun, serta pembayaran gaji yang tidak jelas merupakan indikasi serius yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut adanya pemeriksaan menyeluruh demi memastikan akuntabilitas perusahaan daerah.
“Jika BPJS tidak dibayarkan, THR tidak direalisasikan, dan gaji hanya dibayar sebagian tanpa penjelasan terbuka, maka wajar publik bertanya: ke mana aliran keuangan PDAM Tirta Tanjung? Ini perlu diperiksa secara profesional oleh APH dan APIP,” ujarnya kepada Ferari.co, Minggu (11/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ferari.co, pegawai PDAM Tirta Tanjung hingga kini baru menerima gaji pokok satu bulan, yakni November 2025, dengan nominal sekitar Rp900 ribu. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan dilaporkan menunggak selama satu tahun dan BPJS Kesehatan selama dua bulan.
Selain itu, THR disebut tidak pernah dibayarkan selama tiga tahun terakhir. Kondisi ini menambah daftar persoalan yang dinilai mencerminkan lemahnya transparansi dan tata kelola keuangan perusahaan daerah tersebut.
Nurizat menegaskan, pemeriksaan oleh APIP penting untuk melihat kepatuhan internal dan tata kelola anggaran, sementara APH dibutuhkan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan.
Sebagai Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan memiliki kewenangan menindaklanjuti informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara atau daerah, termasuk pada BUMD seperti PDAM.
Dalam kasus PDAM Tirta Tanjung, Kejaksaan Negeri Batu Bara dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal, berkoordinasi dengan APIP, serta memastikan tidak adanya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan daerah maupun hak pegawai, guna menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah.
“Pemeriksaan ini bukan untuk menuduh siapa pun. Justru untuk meluruskan dan memastikan pengelolaan keuangan PDAM berjalan sesuai aturan. APH dan APIP harus bekerja secara objektif dan profesional,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PDAM merupakan perusahaan milik daerah yang menggunakan dana publik, sehingga keterbukaan dan akuntabilitas merupakan kewajiban, bukan pilihan.
Saat dikonfirmasi mengenai berbagai isu di PDAM Tirta Tanjung, termasuk tunggakan gaji, BPJS, THR, dan transparansi keuangan pada Sabtu (10/1), Plt Dirut PDAM, Zulkarnain Achmad hanya memberikan jawaban singkat pada Minggu dini hari (11/1), ia menambahkan bahwa jawaban akan diberikan Rabu dan meminta diingatkan.
“Oke Rabu saya jawab,.. Ingatkan saya,” ujarnya dengan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Dirut PDAM Tirta Tanjung belum memberikan klarifikasi resmi terkait tunggakan BPJS, ketiadaan THR, serta dorongan pemeriksaan oleh APH dan APIP. Ferari.co akan terus mengawal isu ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. (RGS)
















