Batu Bara – Ferari.co | Persoalan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) di PDAM Tirta Tanjung tidak hanya berpotensi berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat memasuki ranah pidana apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kewajiban pemberi kerja dalam pemenuhan iuran BPJS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 15 ayat (1) ditegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya serta membayar iuran BPJS sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut diancam sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Namun demikian, apabila unsur kesengajaan dapat dibuktikan, ketentuan tersebut juga berpotensi mengarah pada pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa pemberi kerja yang dengan sengaja tidak membayar atau tidak menyetorkan iuran BPJS dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain BPJS, kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dapat menjadi indikasi awal pelanggaran ketenagakerjaan apabila dilakukan secara berulang dan tanpa alasan yang sah.
Lebih jauh, dalam konteks badan usaha milik daerah (BUMD), persoalan pengelolaan keuangan yang tidak transparan juga berpotensi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, disebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Apabila dalam audit ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pembiaran kewajiban ketenagakerjaan, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka unsur pidana tersebut berpotensi terpenuhi.
Sebagai BUMD, PDAM Tirta Tanjung berada di bawah pengawasan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengawasan yang lemah dan pembiaran terhadap pelanggaran berulang berpotensi menimbulkan tanggung jawab struktural.
Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi krusial untuk melakukan audit kepatuhan dan audit kinerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hasil audit tersebut dapat menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut tanpa harus menunggu adanya laporan pidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ferari.co, hingga saat ini pegawai PDAM Tirta Tanjung baru menerima gaji pokok untuk bulan november 2025 dan sisanya belum dibayar hingga januari 2026. Sementara itu, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan disebut mencapai satu tahun, BPJS Kesehatan tertunggak selama dua bulan, dan THR tidak dibayarkan selama tiga tahun terakhir.
Penerapan ketentuan pidana tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara terbukti melalui proses audit serta penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Media menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Direktur Utama PDAM Tirta Tanjung belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang disampaikan Ferari.co. Konfirmasi tersebut telah disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/1/2026), namun hingga waktu penayangan berita, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak manajemen.
Ferari.co tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari manajemen PDAM Tirta Tanjung apabila telah disampaikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.(RGS)
















