Jumat, April 17, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Daerah

Kekacauan di PDAM Tirta Tanjung, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Ferari.co by Ferari.co
Januari 14, 2026
in Daerah, Peristiwa
0
Kekacauan di PDAM Tirta Tanjung, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Ilustrasi krisis PDAM Tirta Tanjung. Gaji pegawai tidak menentu, BPJS menunggak, dan THR bertahun-tahun belum dibayarkan, memicu sorotan terhadap tanggung jawab manajemen dan pemerintah daerah.

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Batu Bara – Ferari.co | Setelah persoalan gaji pegawai yang tak pasti, tunggakan BPJS, serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun mencuat ke publik, kini muncul pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan pengelolaan di PDAM Tirta Tanjung?.

Sebelumnya, Ferari.co memberitakan ketidakpastian pembayaran gaji dan tunggakan BPJS di PDAM. Kondisi itu kini memicu pertanyaan serius soal tanggung jawab manajemen.

Hingga kini, pegawai masih berada dalam situasi tidak pasti. Gaji dibayarkan tidak penuh dan tanpa kejelasan jadwal, sementara hak normatif seperti BPJS dan THR belum juga diselesaikan. Kondisi ini dinilai telah melanggar prinsip dasar perlindungan tenaga kerja.

RelatedPosts

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Pergantian jabatan Direktur Utama menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirut dinilai belum membawa perubahan signifikan. Pasalnya, Plt Dirut PDAM Tirta Tanjung saat ini diketahui sebelumnya menjabat sebagai Dewan Pengawas.

Dengan latar belakang tersebut, seharusnya ia memahami secara menyeluruh persoalan internal perusahaan dan mampu mengambil langkah cepat untuk mengatasinya.

“Tanggung jawab manajerial tidak bisa dilepaskan hanya karena status Plt. Apalagi jika sebelumnya menjabat sebagai Dewan Pengawas, maka seluruh persoalan keuangan dan operasional seharusnya sudah diketahui,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/1/2026).

Selain direksi, peran Dewan Pengawas juga menjadi sorotan. Dewan Pengawas dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan, terutama dalam memastikan hak-hak pegawai dipenuhi serta keuangan perusahaan dikelola secara sehat dan transparan.

Di sisi lain, tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai sebagai pemilik perusahaan daerah juga dinilai sangat krusial. Dalam hal ini Kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, mengambil langkah pembenahan manajemen, hingga menjatuhkan sanksi jika ditemukan kelalaian.

Jika ada pembiaran atas kekacauan PDAM Tirta Tanjung dinilai berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar, baik bagi pegawai maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

Praktisi hukum M. Nurizat Hutabarat, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, kewajiban pembayaran gaji, BPJS, dan THR telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika terbukti terjadi pembiaran atau kelalaian dalam pemenuhan hak pekerja, maka direksi dan pihak terkait bisa dikenai sanksi administratif, bahkan berpotensi masuk ke ranah hukum. Status Plt tidak menghapus tanggung jawab hukum,” tegas Nurizat.

Izat menegaskan secara hukum, kewajiban pembayaran gaji diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan upah wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu.

Kewajiban kepesertaan serta pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap pemberi kerja memenuhi hak jaminan sosial pekerja.

Sementara itu, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.

Dengan dasar hukum tersebut, Izat menilai bahwa persoalan yang terjadi di PDAM Tirta Tanjung bukan sekadar masalah internal perusahaan, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Terlebih, status sebagai perusahaan milik daerah tidak menghapus kewajiban hukum direksi, dewan pengawas, maupun kepala daerah.

Ia juga mendorong kepala daerah untuk segera turun tangan. Menurutnya, langkah konkret dan transparan sangat dibutuhkan agar krisis PDAM Tirta Tanjung tidak semakin berlarut-larut dan merugikan banyak pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PDAM Tirta Tanjung terkait kepastian pembayaran gaji, penyelesaian tunggakan BPJS, maupun realisasi THR bagi pegawai.(RGS)

 

 

 

 

Tags: BPJS MenunggakBUMD Batu BaraDewan Pengawas PDAMgaji pegawai PDAMHak Pegawaikrisis PDAMmanajemen PDAMPDAM Tirta Tanjungpelanggaran ketenagakerjaanpelayanan air bersihPemerintah Daerah Batu BaraPlt Dirut PDAMTHR tidak dibayar
Previous Post

Konfirmasi Aset Negara, Nomor Wartawan Ferari.co Diblokir

Next Post

Terkait Permasalahan PDAM Tirta Tanjung, Ini Kata Plt Dirut

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

April 16, 2026
Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

April 15, 2026
Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

April 14, 2026
Dugaan Fiktif Rp1,3 Miliar di Program PARI BRI Pasar Glugur Disorot

Dugaan Fiktif Rp1,3 Miliar di Program PARI BRI Pasar Glugur Disorot

April 13, 2026
Birokrasi dan SDM Batu Bara Dipertanyakan, Belasan OPD Masih Plt, SiLPA Rp74 Miliar Jadi Sorotan

Birokrasi dan SDM Batu Bara Dipertanyakan, Belasan OPD Masih Plt, SiLPA Rp74 Miliar Jadi Sorotan

April 13, 2026
Muscab PKB Batu Bara 2026 Berjalan Tertib, Zul Irfan Hasibuan Masuk Bursa Lima Calon Ketua DPC

Muscab PKB Batu Bara 2026 Berjalan Tertib, Zul Irfan Hasibuan Masuk Bursa Lima Calon Ketua DPC

April 13, 2026
Next Post
Jalan Tiga Bulan Pegawai Tak Digaji, Plt PDAM: Segera Dibayarkan

Terkait Permasalahan PDAM Tirta Tanjung, Ini Kata Plt Dirut

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Formatsu Minta Kejati Sumut Periksa Bupati Batu Bara Terkait Dugaan Korupsi Pojok Baca Digital 141 Desa

Formatsu Minta Kejati Sumut Periksa Bupati Batu Bara Terkait Dugaan Korupsi Pojok Baca Digital 141 Desa

Februari 2, 2026
Janji Tinggal Narasi? Warganet Bongkar Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara

Janji Tinggal Narasi? Warganet Bongkar Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara

April 4, 2026
SILPA Rp74 Miliar, Baharuddin Siagian–Syafrizal Dinilai Gagal Tuntaskan Realisasi Anggaran 2025

SILPA Rp74 Miliar, Baharuddin Siagian–Syafrizal Dinilai Gagal Tuntaskan Realisasi Anggaran 2025

April 1, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

April 16, 2026
PAD Batu Bara Janggal, Insentif Kepala Daerah Tetap Cair Meski Data SIKD Hanya 28,9 Persen

PAD Batu Bara Janggal, Insentif Kepala Daerah Tetap Cair Meski Data SIKD Hanya 28,9 Persen

April 15, 2026
Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

April 15, 2026
Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

April 14, 2026

Recent News

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

April 16, 2026
PAD Batu Bara Janggal, Insentif Kepala Daerah Tetap Cair Meski Data SIKD Hanya 28,9 Persen

PAD Batu Bara Janggal, Insentif Kepala Daerah Tetap Cair Meski Data SIKD Hanya 28,9 Persen

April 15, 2026
Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

April 15, 2026
Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

April 14, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co