Batu Bara – Ferari.co | Proyek kilang padi senilai Rp1,3 miliar di Desa Air Hitam, Dusun 2, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, hingga kini mangkrak tanpa kejelasan. Padahal, proyek yang bersumber dari anggaran negara itu sejak awal dirancang untuk mendukung pengolahan hasil pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Namun, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik. Bangunan kilang padi tampak berdiri tanpa aktivitas. Tidak ada produksi, tidak ada pengelolaan, dan tidak terlihat upaya pemeliharaan. Berdasarkan penelusuran Ferari.co pada Minggu (11/1/2026), fasilitas tersebut telah lama tidak difungsikan.
Kilang padi Rp1,3 miliar yang seharusnya menjadi aset produktif desa kini justru menimbulkan tanda tanya besar. Proyek bernilai miliaran rupiah itu seharusnya berada di bawah pengawasan ketat dinas terkait, termasuk aparat pengawas internal pemerintah daerah.

Lebih dari itu, muncul pertanyaan krusial: apakah Kepala Desa Air Hitam seharusnya tahu menahu terkait keberadaan dan kondisi proyek ini? Sebagai pimpinan pemerintahan desa, kades dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk mengetahui aset strategis yang berada di wilayahnya.
Saat dikonfirmasi Ferari.co pada Rabu (13/1/2026), sejumlah pertanyaan diajukan kepada Kepala Desa Air Hitam. Mulai dari sudah berapa lama kilang padi berdiri, apakah pemerintah desa pernah dilibatkan dalam pengelolaan, hingga siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan bangunan tersebut.
Pertanyaan lain juga mengemuka.
Ferari.co juga menanyakan apakah terdapat aset kilang padi yang hilang, apakah sudah pernah dilaporkan, serta apakah pemerintah desa pernah menyurati Dinas Pertanian terkait kondisi tersebut.
Tak kalah penting, Mangkraknya kilang padi ini berpotensi berdampak pada petani Desa Air Hitam. Fasilitas yang seharusnya mendukung pascapanen justru tidak dapat dimanfaatkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Air Hitam hanya memberikan jawaban singkat. Ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada pengurus kilang atau Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
“Tanya aja sama pengurusnya, bg. Atau tanya PPL-nya,” ujarnya.
Kades juga menyebut nama PPL, Nasrul, dan berjanji akan memberikan nomor kontak yang bersangkutan. Namun hingga Jumat (16/1/2026), nomor tersebut belum juga diberikan.
Sikap ini semakin memperkuat pertanyaan publik: benarkah pemerintah desa tidak mengetahui secara detail proyek kilang padi Rp1,3 miliar yang berdiri di wilayahnya sendiri? Jika demikian, kondisi ini mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengawasan terhadap aset negara di tingkat desa.
Padahal, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepala desa memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah. Jika proyek strategis desa tidak berjalan, kepala desa seharusnya menjadi pihak pertama yang menyampaikan laporan dan mendorong penyelesaian.
Tanggung Jawab Kades Menurut UU Desa
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, serta menjaga kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. Artinya, kepala desa wajib mengetahui dan mengawasi setiap aset atau proyek pemerintah yang berada di desa.
UU Desa juga menegaskan kewajiban kepala desa untuk melakukan koordinasi dan pelaporan kepada pemerintah daerah jika terdapat proyek yang tidak berjalan.
Pembiaran terhadap aset negara yang mangkrak berpotensi mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dan tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Sikap kepala desa yang tidak memberikan penjelasan substansial berpotensi mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan terhadap aset negara di tingkat desa. Terlebih, muncul isu mengenai dugaan hilangnya aset dan tidak adanya pemeliharaan rutin terhadap bangunan tersebut.
Dengan kondisi tersebut, publik menilai perlu adanya kejelasan tanggung jawab antara Dinas Pertanian sebagai pelaksana proyek dan pemerintah desa sebagai pemangku wilayah. Transparansi dan koordinasi dinilai menjadi kunci agar aset negara tidak terus terbengkalai.
Ferari.co akan terus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menggali kejelasan atas mangkraknya kilang padi di Desa Air Hitam, termasuk dampaknya terhadap petani dan potensi kerugian negara.(RGS)
















