Kantor Hukum Zamal Setiawan & Partners secara resmi menempuh upaya hukum melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas raibnya dana nasabah perbankan Nofri Hendri sebesar Rp239.621.060 di rekening PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).
Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk memperjuangkan hak klien. Lebih dari itu, upaya hukum melalui OJK diharapkan mampu mendorong akuntabilitas institusi perbankan sekaligus meningkatkan edukasi publik terkait perlindungan dana nasabah.
OJK sebagai Jalur Hukum Perlindungan Konsumen
Melalui Kepala Divisi Hukum Bisnis dan Investasi, Khairuddin Lubis, Zamal Setiawan & Partners menegaskan bahwa mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa melalui OJK merupakan jalur hukum yang sah, strategis, dan sering kali belum dipahami masyarakat.
“Banyak yang beranggapan, ketika pelaku sudah dipidana, maka tanggung jawab bank selesai. Padahal, secara hukum, tanggung jawab pidana pelaku berbeda dengan tanggung jawab perdata dan administratif bank,” ujar Khairuddin Lubis, yang akrab disapa Heru.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar penyelesaian kasus tidak berhenti pada pemidanaan individu semata, melainkan juga menyentuh aspek kelembagaan dan sistem perbankan.
Fokus Pengaduan: SOP, KYC, dan Tanggung Jawab Bank
Dalam pengaduan resmi ke OJK, Zamal Setiawan & Partners meminta regulator untuk melakukan sejumlah langkah penting. Pertama, OJK diminta mengklarifikasi dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan, khususnya terkait pembukaan blokir rekening dan transaksi teller.
Kedua, regulator diminta menilai kepatuhan bank dalam penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Ketiga, OJK diminta menilai tanggung jawab institusional bank atas kerugian nasabah yang timbul akibat dugaan kelemahan sistem dan pengawasan internal.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta OJK memberikan rekomendasi atau tindakan yang diperlukan guna pemulihan hak konsumen serta mencegah kejadian serupa di masa depan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Edukasi Publik: Hak Nasabah Tidak Hilang
Heru menegaskan bahwa rilis ini juga bertujuan sebagai edukasi publik. Ia menekankan bahwa hak nasabah tidak gugur hanya karena pelaku telah dijatuhi hukuman pidana.
“Bank tetap memiliki tanggung jawab hukum secara institusional. OJK adalah saluran resmi dan sah untuk menuntut perlindungan konsumen jasa keuangan,” tegasnya.
Menurutnya, nasabah tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri menghadapi institusi besar. Negara telah menyediakan regulator, dan mekanisme tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal.
Komitmen Kawal Proses dan Opsi Hukum Lanjutan
Kantor Hukum Zamal Setiawan & Partners menyatakan akan mengikuti seluruh proses yang dijalankan OJK secara kooperatif dan terbuka. Mereka juga berkomitmen terus mengawal kepentingan klien sekaligus kepentingan publik.
Apabila mekanisme perlindungan konsumen melalui OJK tidak memberikan pemulihan yang adil, langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata, tetap menjadi opsi konstitusional yang akan ditempuh.
















