Jumat, April 17, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Daerah

Polres Batu Bara Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 300 Belangkas Diamankan

Ferari.co by Ferari.co
Januari 22, 2026
in Daerah, Kriminal
0
Polisi Polres Batu Bara mengamankan 300 ekor belangkas sebagai barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi

Petugas Sat Reskrim Polres Batu Bara menunjukkan barang bukti 300 ekor belangkas hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di Kecamatan Talawi. Kamis (22/1/2026).

0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Batu Bara – Ferari.co | Polres Batu Bara mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi jenis belangkas (Tachipleus gigas). Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 300 ekor belangkas dari sebuah gudang di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/1/1/2025/SPKT Reskrim/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal (22/1/2026). Selanjutnya, Sat Reskrim bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (21/1/2026) sekitar pukul 19.15 WIB. Lokasi kejadian berada di gudang milik AE di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun II, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

RelatedPosts

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aktivitas jual beli satwa yang dilindungi berupa hewan belangkas dalam kondisi hidup. Praktik ilegal ini melanggar ketentuan konservasi sumber daya alam hayati.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua tersangka. Mereka adalah AE (43), pemilik gudang, dan SS (50), yang berperan sebagai pihak yang melangsir atau mengangkut barang.

Petugas menemukan tiga fiber berisi belangkas di dalam gudang milik AE. Selain itu, satu fiber lain berisi belangkas ditemukan saat sedang dilangsir oleh SS menggunakan satu unit becak barang.

Saat diperiksa, AE mengakui seluruh belangkas tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli belangkas selama kurang lebih dua tahun. Bahkan, hewan dilindungi tersebut rencananya akan dijual ke Malaysia melalui jalur Tanjung Balai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelapor dalam kasus ini adalah IPDA M. Alif Zhafar Ghali, S.Tr.K, selaku Kanit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, tersangka beserta barang bukti juga akan diserahkan ke pihak kejaksaan.

Sementara itu, barang bukti berupa 300 ekor belangkas akan diserahkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Satwa tersebut rencananya akan dilepasliarkan sesuai prosedur konservasi.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim Sat Reskrim dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan solid tim Sat Reskrim yang berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi ini. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam menindak kejahatan terhadap satwa dilindungi. Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal,” tegas Kapolres, Kamis (22/1/2026).

Pengungkapan kasus perdagangan belangkas ini menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi serta menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir.(RGS)

Tags: kasus konservasikejahatan lingkunganKSDA Sumutpenyelundupan satwaperdagangan belangkasPolres Batu Barasatwa dilindungiTalawi Batu Bara
Previous Post

Polres Asahan Ungkap Kasus Penganiayaan di Kisaran Barat, Satu Pelaku Diamankan

Next Post

Selamatkan Satwa Dilindungi, Kapolres Batu Bara Lepasliarkan 300 Belangkas di Pantai Sejarah

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

April 16, 2026
Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

April 15, 2026
Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

April 14, 2026
Dugaan Fiktif Rp1,3 Miliar di Program PARI BRI Pasar Glugur Disorot

Dugaan Fiktif Rp1,3 Miliar di Program PARI BRI Pasar Glugur Disorot

April 13, 2026
Birokrasi dan SDM Batu Bara Dipertanyakan, Belasan OPD Masih Plt, SiLPA Rp74 Miliar Jadi Sorotan

Birokrasi dan SDM Batu Bara Dipertanyakan, Belasan OPD Masih Plt, SiLPA Rp74 Miliar Jadi Sorotan

April 13, 2026
Muscab PKB Batu Bara 2026 Berjalan Tertib, Zul Irfan Hasibuan Masuk Bursa Lima Calon Ketua DPC

Muscab PKB Batu Bara 2026 Berjalan Tertib, Zul Irfan Hasibuan Masuk Bursa Lima Calon Ketua DPC

April 13, 2026
Next Post
Selamatkan Satwa Dilindungi, Kapolres Batu Bara Lepasliarkan 300 Belangkas di Pantai Sejarah

Selamatkan Satwa Dilindungi, Kapolres Batu Bara Lepasliarkan 300 Belangkas di Pantai Sejarah

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Formatsu Minta Kejati Sumut Periksa Bupati Batu Bara Terkait Dugaan Korupsi Pojok Baca Digital 141 Desa

Formatsu Minta Kejati Sumut Periksa Bupati Batu Bara Terkait Dugaan Korupsi Pojok Baca Digital 141 Desa

Februari 2, 2026
Janji Tinggal Narasi? Warganet Bongkar Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara

Janji Tinggal Narasi? Warganet Bongkar Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara

April 4, 2026
SILPA Rp74 Miliar, Baharuddin Siagian–Syafrizal Dinilai Gagal Tuntaskan Realisasi Anggaran 2025

SILPA Rp74 Miliar, Baharuddin Siagian–Syafrizal Dinilai Gagal Tuntaskan Realisasi Anggaran 2025

April 1, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

April 16, 2026
PAD Batu Bara Janggal, Insentif Kepala Daerah Tetap Cair Meski Data SIKD Hanya 28,9 Persen

PAD Batu Bara Janggal, Insentif Kepala Daerah Tetap Cair Meski Data SIKD Hanya 28,9 Persen

April 15, 2026
Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

April 15, 2026
Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

April 14, 2026

Recent News

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

April 16, 2026
PAD Batu Bara Janggal, Insentif Kepala Daerah Tetap Cair Meski Data SIKD Hanya 28,9 Persen

PAD Batu Bara Janggal, Insentif Kepala Daerah Tetap Cair Meski Data SIKD Hanya 28,9 Persen

April 15, 2026
Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

April 15, 2026
Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

April 14, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co