Batu Bara — Ferari.co | Dugaan kejanggalan dalam proses pengusulan serta kelulusan PPPK Paruh Waktu di Kantor Camat Air Putih, Kabupaten Batu Bara, kian terang. Camat Air Putih, Mulyadi, secara terbuka mengakui bahwa pegawai berinisial ZIL memang jarang hadir bekerja, meski yang bersangkutan dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pengakuan itu disampaikan Camat Air Putih saat dikonfirmasi pada Kamis (29/1/2026). “Bukan tak pernah, tapi jarang kali,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, konfirmasi Ferari.co pada Rabu (28/1/2026), Camat Air Putih menyatakan akan mengecek langsung absensi kehadiran ZIL bersama Kasubbag. Ia juga menyebut telah memberikan Surat Peringatan (SP) dan menegaskan akan memberhentikan pegawai tersebut jika pelanggaran kembali terulang.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Pasalnya, meski diakui jarang hadir, ZIL tetap diusulkan dan lolos sebagai PPPK Paruh Waktu dengan jabatan Penata Layanan Operasional dan lokasi kerja di Kantor Camat Air Putih.
Saat ditanya mengapa hal itu bisa terjadi, Camat Air Putih berdalih tidak mengetahui kondisi tersebut sebelumnya. “Tak ada laporannya ke saya,” ujarnya.
Ferari.co kemudian mempertanyakan lebih lanjut, jika tidak ada laporan, siapa yang mengisi dan menandatangani absensi serta penilaian kinerja ZIL hingga bisa diusulkan sebagai PPPK. Menanggapi hal itu, Camat Air Putih kembali menyatakan ketidaktahuan.
“Saya kurang tau. Begini saja, saya sudah SP, kalau berulang pasti saya berhentikan,” katanya kepada Ferari.co.
Padahal secara aturan, Camat merupakan atasan langsung sekaligus Pejabat Penilai Kinerja. Dengan kewenangan tersebut, camat bertanggung jawab atas pengawasan kehadiran pegawai, penilaian kinerja serta penandatanganan absensi dan surat keterangan aktif.
Pengakuan bahwa pegawai jarang hadir, namun tetap diusulkan dan lolos PPPK, dinilai memperkuat dugaan pengawasan lemah hingga pembiaran administratif. Kondisi ini berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, serta membuka ruang dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang jika dokumen kepegawaian tidak sesuai fakta.
Dugaan semakin menguat setelah Ferari.co memperoleh informasi bahwa ZIL disebut-sebut memiliki hubungan darah dengan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batu Bara, Rahmad Khaidir Lubis.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya juga menyebutkan, kehadiran ZIL di kantor selama ini memang sangat minim dan kerap menjadi perbincangan internal.
“Dia memang jarang hadir, tapi gajinya tetap berjalan. Yang bersangkutan juga tetap diusulkan dan dinyatakan lolos sebagai PPPK,” ujarnya
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara, M. Aldy Ramadhan, telah dikonfirmasi Ferari.co melalui pesan WhatsApp pada Senin (26/1/2026) serta Rabu (28/1) terkait data absensi serta proses verifikasi kelulusan ZIL. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan integritas rekrutmen ASN di Kabupaten Batu Bara. Publik mendesak Inspektorat Daerah untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh agar tidak ada preseden buruk dalam proses seleksi PPPK. (RGS)
















