Batu Bara – Ferari.co | Upaya konfirmasi lanjutan terkait dugaan kejanggalan kelulusan PPPK Paruh Waktu pegawai berinisial ZIL kembali menemui hambatan. Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara, M. Aldy Ramadhan, diduga kembali memblokir nomor wartawan Ferari.co, setelah sebelumnya juga melakukan hal serupa saat dikonfirmasi mengenai persoalan yang sama.
Sebelumnya, wartawan Ferari.co telah mengirimkan pesan konfirmasi pada Rabu (28/1/2026) guna meminta penjelasan terkait proses verifikasi administratif, data absensi, dan dasar kelulusan ZIL. Namun, setelah pesan tersebut terkirim, nomor wartawan tidak lagi dapat menghubungi Kepala BKPSDM melalui WhatsApp, yang mengindikasikan nomor tersebut telah diblokir.
Dalam upaya menjaga keberimbangan pemberitaan, Ferari.co kembali melakukan konfirmasi lanjutan melalui nomor yang sama pada Jumat (6/2/2026). Akan tetapi, akses komunikasi kembali tertutup, dan nomor wartawan diduga kembali diblokir tanpa adanya penjelasan maupun klarifikasi resmi.
Pegawai berinisial ZIL dikonfirmasi jarang hadir di kantor, sesuai pengakuan Camat Air Putih, Mulyadi, pada Kamis (29/1/2026). Camat menyatakan bahwa kehadiran ZIL “bukan tak pernah, tapi jarang kali,” ujar nya.
Meskipun pegawai tersebut tetap diusulkan dan dinyatakan lolos sebagai PPPK Paruh Waktu, menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas absensi, penilaian kinerja, dan pengawasan administratif di Kantor Camat Air Putih.
Situasi ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai sikap keterbukaan pejabat publik, terutama dalam memberikan penjelasan atas proses administratif yang menjadi kewenangan instansi yang dipimpinnya.
Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan kepegawaian, BKPSDM bertanggung jawab memastikan bahwa setiap proses pengusulan dan penetapan PPPK dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan data yang valid.
Tindakan Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara yang kembali memblokir nomor wartawan Ferari.ci saat dikonfirmasi terkait kelulusan PPPK ZIL semakin memperkuat bukti ketidaktransparanan pejabat publik. Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen keterbukaan informasi dalam pemerintahan Kabupaten Batu Bara.
Publik menilai kejadian ini menjadi cerminan praktik tertutupnya pejabat publik terhadap media, padahal media memiliki peran penting dalam mengawasi tata kelola pemerintahan dan administrasi ASN. Ketidakmampuan pejabat memberikan klarifikasi atau akses informasi menimbulkan risiko maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang, yang seharusnya dicegah melalui mekanisme keterbukaan.
Fenomena ini terjadi di tengah era kepemimpinan Bupati Baharuddin Siagian SH, MSI dan Wakil Bupati Syafrizal SE, MAP, saat dimana transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi prioritas utama pemerintahan daerah. Situasi tersebut menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan internal, khususnya dalam pengelolaan administrasi kepegawaian dan rekrutmen PPPK Paruh Waktu, yang kini menjadi sorotan publik.
Ini menjadi peringatan bagi pejabat daerah: keterbukaan kepada media bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Upaya konfirmasi yang tidak memperoleh tanggapan, disertai dugaan pemblokiran akses komunikasi, dinilai berpotensi menghambat proses klarifikasi dan memperpanjang ketidakjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian publik.
Ferari.co menegaskan bahwa konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan resmi, dan tetap membuka ruang hak jawab guna menjunjung prinsip pemberitaan yang berimbang dan akuntabel.(RGS)
















