Batu Bara – Ferari.co | Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Batu Bara terkait izin operasional batching plant PT Tunas Pilar Sejahtera (TPS) mengungkap fakta penting mengenai keterlambatan penerbitan izin. Perusahaan yang bergerak di bidang beton tersebut diketahui telah memenuhi persyaratan administrasi sejak Oktober 2025.
Namun hingga kini, izin operasional belum diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, khususnya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
RDP yang digelar pada Senin (9/2/2026) itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik. Turut hadir anggota Komisi IV Suriadi, Ketua DPW Rumban Sumut Yudi, Praktisi Hukum M Nurizat Hutabarat SH, Kabid Tata Ruang PUTR, Kabid Perizinan Bambang, serta Kabid Perkim-LH Rodi. Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut aduan DPW Rumban Sumut terkait dugaan batching plant PT TPS belum mengantongi izin operasional lengkap.
Dalam forum RDP tersebut, Ketua DPW Rumban Sumut Yudi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, batching plant PT TPS diduga belum memenuhi perizinan operasional. Pernyataan tersebut menjadi dasar pihaknya meminta klarifikasi langsung dari pemerintah daerah dan perusahaan.
Namun, pihak PT TPS langsung memberikan penjelasan di hadapan forum. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi dan pengajuan izin sudah disampaikan kepada Pemkab Batu Bara sejak Oktober 2025. PT TPS menyatakan saat ini hanya menunggu penerbitan izin resmi dari pemerintah daerah.
Kabid Perizinan Bambang menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menerbitkan izin operasional karena masih menunggu izin (KKPR) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Dinas PUTR. Ia menegaskan bahwa penerbitan izin operasional harus melalui tahapan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, pihak Dinas PUTR mengakui adanya kendala teknis berupa gangguan sistem dari kementerian sejak Oktober 2025. Kendala tersebut menyebabkan proses penerbitan izin KKPR belum dapat diselesaikan hingga saat ini, sehingga berdampak langsung pada tertundanya izin operasional batching plant PT TPS.
Praktisi hukum M. Nurizat Hutabarat, SH mempertanyakan lamanya proses tersebut. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya dapat mencari solusi agar kendala teknis tidak menghambat investor yang telah memenuhi kewajiban administrasi.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik, menegaskan bahwa PT TPS telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Menurutnya, keterlambatan penerbitan izin bukan disebabkan oleh kelalaian perusahaan, melainkan masih menunggu proses dari pemerintah daerah.
“Perusahaan sudah memenuhi syarat untuk pengurusan izin. Sekarang tinggal menunggu izin dari Pemkab. Kita tidak bisa menghalangi investor yang datang karena ini menjadi keuntungan bagi daerah,” tegas Sarianto.
DPRD Batu Bara juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tersebut hingga izin resmi diterbitkan. Selain itu, DPRD akan memperketat pengawasan terhadap seluruh batching plant guna memastikan setiap perusahaan beroperasi sesuai aturan dan memiliki izin lengkap.
Keterlambatan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat investasi di daerah. DPRD berharap Pemkab Batu Bara segera menyelesaikan kendala teknis agar izin batching plant PT TPS dapat segera diterbitkan dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. (RGS)


















