Batu Bara – Ferari.co | Penggiat anti korupsi, Syahnan Afriansyah, memberikan apresiasi atas langkah cepat Polres Batu Bara yang telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) program Pojok Baca Digital Desa Tahun Anggaran 2025.
Program yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp15 juta per desa itu kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, di sejumlah desa muncul dugaan bahwa realisasi program tidak sebanding dengan besarnya dana yang digelontorkan. Beberapa titik bahkan diduga tidak menunjukkan keberadaan fasilitas pojok baca digital sebagaimana mestinya.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut uang rakyat. Jika benar ada penyimpangan, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat desa,” tegas Syahnan kepada Ferari.co, Rabu (18/2/2026).
Ia menilai penerbitan Surat Perintah Penyelidikan oleh Polres Batu Bara menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran publik.
Polisi Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh redaksi, Polres Batu Bara telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/04/I/Res.3.3./2026/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2026.
Surat tersebut diterbitkan berdasarkan laporan informasi Nomor: R/LI-43/I/2026/Unit III/Reskrim, tanggal 2 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada seluruh pemerintah desa untuk pembangunan pojok baca digital desa.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, total pagu anggaran program mencapai Rp2.115.000.000 (dua miliar seratus lima belas juta rupiah). Polisi juga telah menugaskan sejumlah personel penyelidik untuk melakukan pengumpulan data, klarifikasi, dan penyelidikan guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.
Surat perintah itu menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Syahnan menegaskan, jika dikalkulasikan secara keseluruhan, nilai anggaran program tersebut tergolong besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terjadi penyimpangan.
“Jangan sampai program literasi hanya dijadikan kedok untuk bancakan anggaran. Jika ada oknum yang bermain, harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dana Bantuan Keuangan Khusus seharusnya menjadi instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa, bukan menjadi ladang praktik korupsi berjamaah.
Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Syahnan turut mengajak masyarakat untuk berani bersuara dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Polres Batu Bara dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana BKK program Pojok Baca Digital Desa di Kabupaten Batu Bara.(RGS)
















