Batu Bara – Ferari.co | Satu tahun masa kepemimpinan Baharudin Siagian kembali menjadi sorotan publik. Di tengah narasi pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, fakta di lapangan justru berbicara lain. Sebanyak 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus dugaan korupsi. Ironisnya, 3 di antaranya merupakan Kepala Dinas yang masih aktif menjabat.
Temuan ini memantik pertanyaan besar: apakah ini sekadar ulah oknum, atau cermin dari lemahnya pengawasan dan kontrol di tubuh pemerintahan?
Tersangka dari Dalam Sistem
Kasus korupsi yang menjerat tujuh PNS tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan proyek daerah. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Lebih mengkhawatirkan lagi, tiga pejabat setingkat Kepala Dinas masih aktif saat status tersangka melekat. Publik mempertanyakan, mengapa tidak ada langkah cepat berupa penonaktifan sementara demi menjaga integritas pelayanan publik?
Pengawasan Dipertanyakan
Dalam struktur pemerintahan daerah, kepala daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh jajaran birokrasi. Ketika kasus korupsi justru bermunculan dari lingkaran internal, wajar jika masyarakat mempertanyakan efektivitas sistem kontrol yang berjalan.
- Apakah Inspektorat bekerja maksimal?
- Apakah mekanisme audit dan pengawasan internal berjalan efektif?
- Atau ada pembiaran yang membuat praktik-praktik menyimpang tumbuh tanpa kendali?
Sulitnya Akses Informasi dan Keterbukaan Publik
Di sisi lain, persoalan ini juga berkaitan dengan sulitnya akses informasi dan keterbukaan publik di Kabupaten Batu Bara. Sejumlah pihak menilai transparansi pejabat daerah masih minim, baik dalam hal pengelolaan anggaran, pelaksanaan proyek, maupun penyampaian data kepada masyarakat dan media.
Permintaan konfirmasi kerap tidak mendapat jawaban jelas. Informasi anggaran dan realisasi kegiatan tidak mudah diakses publik. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi bahwa sistem keterbukaan belum berjalan optimal.
Padahal, transparansi adalah kunci pencegahan korupsi. Tanpa keterbukaan informasi, pengawasan publik menjadi lemah dan potensi penyimpangan semakin besar.
Bukan Sekadar Oknum?
Narasi “oknum” kerap menjadi tameng dalam setiap kasus korupsi. Namun jika jumlahnya mencapai tujuh orang dalam satu periode kepemimpinan, publik berhak melihatnya sebagai persoalan yang lebih luas, sebuah kegagalan dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah adalah fondasi utama stabilitas dan pembangunan. Ketika pejabat publik tersandung kasus hukum, yang runtuh bukan hanya reputasi individu, tetapi juga legitimasi pemerintahan secara keseluruhan.
Publik Menunggu Sikap Tegas
Kini masyarakat menunggu sikap tegas dan transparan dari kepemimpinan daerah. Apakah akan ada evaluasi menyeluruh? Reformasi birokrasi internal? Atau sekadar pernyataan normatif tanpa perubahan nyata?
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Baharudin Siagian. Di mata publik, tujuh tersangka bukan angka kecil. Itu adalah alarm keras bagi sistem pemerintahan.
Pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang bersalah, melainkan: mau dibenahi atau dibiarkan menjadi catatan kelam dalam sejarah kepemimpinan daerah? (RGS)














