Batu Bara – Ferari.co |Praktisi hukum Rudy Harmoko, SH mendesak JPU dan Kejaksaan Negeri Batu Bara segera menerbitkan Sprindik baru terkait penerimaan success fee Rp15 juta oleh Mukhrizal Arif dalam kasus korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Kabupaten Batu Bara 2024.
Desakan ini muncul setelah terungkap adanya penerimaan success fee Rp15 juta oleh Mukhrizal Arif dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Rudy Harmoko, pengembalian uang Rp15 juta kepada JPU tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan berdasarkan alat bukti dan unsur perbuatan, bukan semata-mata karena uang telah dikembalikan.
Praktisi Hukum: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana
Dalam dokumen tuntutan JPU, disebutkan bahwa Mukhrizal Arif menerima Rp15 juta dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan sebagai success fee. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada JPU dan telah disita untuk dirampas bagi negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara. Namun secara hukum, langkah tersebut tidak otomatis menghapus pidana.
Rudy Harmoko merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menekankan Pasal 4 UU Tipikor yang secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana korupsi.
“Kalau unsur pidananya terpenuhi, maka proses hukum wajib berjalan. Pengembalian uang hanya bisa menjadi pertimbangan meringankan, bukan menghilangkan pidana,” tegas Rudy kepada Ferari.co, Rabu (4/3/2026).
Selain itu, ia menyebut Pasal 5, Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor dapat menjadi dasar hukum apabila seseorang menerima uang yang berkaitan dengan jabatan atau kegiatan yang bersumber dari APBD.
Desak Kejari Batu Bara Terbitkan Sprindik Baru
Lebih lanjut, Rudy Harmoko meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara tidak berhenti pada tiga terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum.
Ia mendesak penyidik segera menerbitkan Sprindik baru apabila telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah terkait penerimaan success fee tersebut.
Menurutnya, fakta persidangan yang menyebut adanya aliran dana Rp15 juta harus diuji secara menyeluruh. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, maka penetapan tersangka baru menjadi kewajiban hukum.
“Penegakan hukum harus menyeluruh dan tidak tebang pilih. Semua pihak yang menikmati aliran dana kegiatan yang merugikan keuangan negara wajib diproses,” ujarnya.
Figur Publik dalam Pusaran Kasus Korupsi Bimtek Batu Bara
Mukhrizal Arif sendiri dikenal sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Batu Bara untuk periode kedua. Ia juga pernah menjadi calon legislatif Partai Golkar pada Pemilu 2024 serta terlibat dalam tim pemenangan Pilkada 2024.
Karena itu, keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi Bimtek Batu Bara 2024 memperluas perhatian publik. Masyarakat kini tidak hanya menunggu vonis terhadap terdakwa, tetapi juga menanti ketegasan aparat terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus korupsi Bimtek Batu Bara 2024 saat ini memasuki tahap pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan. Namun bagi Rudy Harmoko, persoalan ini belum selesai.
Ia menilai, desakan penerbitan Sprindik baru menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Ini ujian bagi Kejaksaan. Jika unsur terpenuhi, maka harus ada langkah hukum lanjutan. Publik menunggu keberanian itu,” pungkasnya.
Kini, masyarakat Batu Bara menanti apakah desakan praktisi hukum tersebut akan direspons serius, atau kasus korupsi Bimtek Batu Bara 2024 berhenti pada terdakwa yang sudah ada. (RGS)















