Batu Bara – Ferari.co | Pelaksanaan rehab asrama SLB Negeri Indrapura Tahun Anggaran 2024 kembali menuai sorotan. Muncul dugaan ketidaksesuaian mekanisme swakelola karena pekerjaan disebut tidak dikerjakan oleh kepala sekolah, melainkan diduga dilaksanakan oleh Kepala UPT wilayah Asahan–Tanjung Balai–Batu Bara.
Kepala Sekolah: Hanya Terima Kunci
Saat dikonfirmasi, Kepala SLB Negeri Indrapura menyatakan bahwa anggaran berasal dari APBD dan telah diperiksa oleh BPK pada 31 Juli 2025. Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah hanya menerima kunci setelah pekerjaan rehabilitasi asrama selesai.
“Setahu saya anggaran dari APBD dan sudah diperiksa oleh BPK. Kami pihak sekolah hanya sebagai penerima kunci setelah perbaikan bangunan asrama selesai,” ujarnya kepada Ferari.co, Rabu (3/2/2026).
Meski Kepala SLB Negeri Indrapura telah memberikan jawaban awal bahwa pihak sekolah hanya menerima kunci setelah pekerjaan selesai, upaya konfirmasi lanjutan terkait status anggaran dalam DPA 2024, mekanisme swakelola, serta penetapan PPK tidak lagi mendapat respons.
Bahkan, nomor wartawan Ferari.co diduga telah diblokir oleh kepala sekolah setelah pertanyaan klarifikasi tersebut dikirimkan, sehingga memperkuat pertanyaan publik mengenai transparansi dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan rehab asrama Tahun Anggaran 2024 tersebut.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Sebab, dalam praktik swakelola pada satuan pendidikan, kepala sekolah umumnya memiliki peran sebagai penanggung jawab kegiatan apabila anggaran melekat di sekolah.
Berdasarkan penelusuran data transfer ke daerah tahun 2024, rincian anggaran dana fisik yang secara spesifik mencantumkan SLB Negeri Indrapura, Kabupaten Batu Bara, belum tercantum secara terpisah dalam data publik yang tersedia.
Secara umum, pendanaan fisik untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Provinsi, mengingat kewenangan pengelolaan SLB berada di tingkat provinsi.
Berdasarkan data realisasi per 31 Juli 2024, pagu DAK Fisik Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar Rp308,8 miliar untuk berbagai sektor prioritas, termasuk pendidikan. Pada tahun 2024, kebijakan DAK Fisik Pendidikan diprioritaskan untuk pemenuhan sarana dan prasarana belajar yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Oleh karena itu, untuk memperoleh nominal pasti anggaran fisik di SLB Negeri Indrapura tahun 2024, disarankan merujuk langsung pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara atau laporan resmi realisasi DAK Fisik tahun berjalan.
Dugaan Pelaksanaan oleh UPT
Dalam perkembangan informasi yang dihimpun, pekerjaan rehab asrama tersebut diduga dilaksanakan oleh pihak UPT wilayah Asahan–Tanjung Balai–Batu Bara. Jika benar demikian, publik mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kewenangan serta kejelasan struktur pertanggungjawaban kegiatan.
Ferari.co juga telah berupaya mengonfirmasi Kepala UPT terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi.
Pertanyaan Soal Kewenangan dan PPK
Pengelolaan SLB berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan. Karena itu, setiap pelaksanaan kegiatan fisik harus memiliki dasar administrasi yang jelas.
Beberapa hal yang masih menjadi tanda tanya antara lain:
- Apakah kegiatan ini termasuk swakelola, dan jika iya, tipe berapa?
- Siapa yang ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?
- Apakah anggaran melekat di Dinas, UPT, atau sekolah dalam DPA 2024?
- Apa dasar hukum penugasan kepada UPT?
Ketua FORMATSU, Rudy Harmoko, menilai persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Kalau memang itu swakelola sekolah, kepala sekolah seharusnya punya peran. Jika dilaksanakan UPT, maka harus ada surat penugasan dan dasar hukum yang jelas. Transparansi penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tegas Rudy kepada Ferari.co, Rabu (3/2/2026).

Dugaan Persoalan Administratif
Sejauh ini, belum ada pernyataan aparat penegak hukum maupun temuan audit yang menyebut adanya kerugian negara. Oleh karena itu, isu yang berkembang lebih tepat dikategorikan sebagai dugaan persoalan administratif atau ketidaksesuaian tata kelola jabatan.
Namun demikian, keterbukaan informasi tetap menjadi kunci. Tanpa penjelasan resmi dari pihak UPT maupun Dinas Pendidikan Provinsi, pertanyaan publik akan terus mengemuka.
Ferari.co masih membuka ruang hak jawab bagi Kepala UPT dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara demi menjaga keberimbangan serta akurasi pemberitaan. (RGS)


















