Batu Bara – Ferari.co | Dugaan penyimpangan regulasi dana reses DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai mekanisme pengelolaan anggaran kegiatan reses diduga tidak berjalan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, pembayaran kegiatan reses yang seharusnya dilakukan sesuai kontrak dengan pihak ketiga diduga tidak melalui sistem keuangan daerah secara resmi.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa dana kegiatan reses diduga mengalir langsung kepada anggota DPRD tanpa melalui prosedur administrasi yang seharusnya di Sekretariat DPRD (Setwan). Sementara itu, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga disebut-sebut tidak sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selain itu, jumlah peserta dalam kegiatan reses juga menjadi perhatian. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kehadiran peserta dalam sejumlah kegiatan reses diduga berada di bawah 100 orang.
Padahal, setiap anggota DPRD diketahui memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp13 juta untuk satu kegiatan reses. Jika jumlah peserta yang hadir tidak sesuai dengan ketentuan, maka besaran anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, apabila realisasi kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan atau jumlah peserta tidak terpenuhi, maka sisa anggaran seharusnya dikembalikan ke kas daerah dan dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rekanan Setwan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Ferari.co mencoba mengonfirmasi pihak yang diduga sebagai rekanan dalam pengelolaan anggaran kegiatan reses DPRD Kabupaten Batu Bara yang melibatkan Sekretariat DPRD.
Dalam konfirmasi yang disampaikan, media mempertanyakan beberapa hal penting, di antaranya:
- Apakah pihak rekanan menerima pembayaran kegiatan reses melalui mekanisme resmi Sekretariat DPRD sesuai administrasi keuangan daerah.
- Apakah pernah ada pembayaran yang diterima di luar mekanisme administrasi resmi atau melalui pihak lain seperti staf pendamping anggota DPRD.
- Bagaimana sistem kerja sama antara pihak rekanan dengan Sekretariat DPRD dalam pelaksanaan kegiatan reses tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai rekanan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.
FORZA Minta Kejati Sumut Telusuri Dugaan Penyimpangan
Menanggapi persoalan tersebut, Forum Aktivis Gen Z (FORZA) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana reses DPRD Kabupaten Batu Bara.
Perwakilan FORZA menilai transparansi penggunaan anggaran publik merupakan hal penting yang harus dijaga, terlebih dana reses bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami meminta Kejati Sumut untuk tetap menyoroti dugaan penyimpangan dana reses DPRD Batu Bara. Jika memang terdapat indikasi pelanggaran mekanisme keuangan daerah, maka hal ini perlu ditelusuri secara transparan,” ujar perwakilan FORZA, Selasa (10/3/2026).
Menurut FORZA, kegiatan reses merupakan sarana penting bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan, baik dari sisi administrasi maupun realisasi kegiatan.
Selain itu, FORZA juga menilai bahwa keterbukaan informasi dari pihak terkait sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Jika tidak ada pelanggaran, maka seharusnya pihak terkait tidak perlu ragu memberikan klarifikasi kepada publik,” tambahnya.
Hingga kini, persoalan dugaan penyimpangan dana reses DPRD Batu Bara masih menjadi perhatian masyarakat. Publik pun menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RGS)















