Batu Bara – Ferari.co | Penjelasan Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait salah satu penyebab membengkaknya SiLPA 2025 kini semakin menuai sorotan. Alasan yang disampaikan melalui BKAD bahwa lonjakan SiLPA terjadi akibat dana transfer pusat yang masuk pada (31/12/2025) dinilai bertabrakan dengan data resmi dari Kementerian Keuangan RI.
Dalam keterangan resminya, Pemkab Batu Bara menyebut bahwa SiLPA juga dipengaruhi oleh dana transfer pemerintah pusat yang diterima setelah perubahan APBD disahkan DPRD. Dana itu disebut mencakup tunjangan guru untuk THR dan gaji ke-13, serta bantuan darurat pascabencana.
Pemkab beralasan, karena dana tersebut masuk pada hari terakhir tahun anggaran, maka tidak ada waktu yang cukup untuk merealisasikannya. Narasi inilah yang kemudian dijadikan salah satu dasar penyebab tingginya nilai SiLPA Batu Bara.
Namun, hasil konfirmasi resmi wartawan Ferari.co kepada Kementerian Keuangan RI pada Senin (6/4/2026) justru membuka fakta yang berbeda.
Kemenkeu menegaskan bahwa penyaluran dana transfer ke daerah, termasuk Kabupaten Batu Bara, tidak dilakukan secara mendadak di akhir tahun, melainkan bertahap sepanjang tahun anggaran.
Jadwal penyaluran tersebut dijelaskan sebagai berikut:
- Februari: 10 persen
- April: 15 persen
- Juni: 15 persen
- Agustus: 20 persen
- Oktober: 20 persen
- Desember: sisa pagu alokasi
Artinya, transfer pada (31/12/2025) bukanlah dana baru yang tiba-tiba muncul di penghujung tahun, melainkan sisa dari alokasi yang sebelumnya telah dicicil sejak awal tahun.
Fakta ini memunculkan pertanyaan tajam terhadap konsistensi pernyataan Pemkab Batu Bara.
Jika dana pusat memang sudah mengalir bertahap sejak Februari hingga Oktober, lalu mengapa alasan “transfer akhir tahun” dijadikan pembenar atas besarnya SiLPA?
Lebih jauh lagi, informasi yang kami terima dari beberapa guru, bahwa tunjangan guru, THR, dan gaji ke-13 sebenarnya telah direalisasikan.
Bila benar demikian, maka penjelasan Pemkab yang memasukkan pos tersebut sebagai penyebab SiLPA menjadi semakin sulit dipahami.
Di sinilah letak persoalan yang perlu dijawab secara terbuka.
Apakah Pemkab Batu Bara keliru dalam menyampaikan informasi kepada publik, atau ada upaya membangun narasi untuk menutupi akar persoalan sebenarnya dalam pengelolaan anggaran?
Pertanyaan ini menjadi penting, mengingat SiLPA bukan sekadar angka sisa kas, tetapi mencerminkan kualitas perencanaan, kecepatan penyerapan anggaran, dan ketepatan belanja daerah.
Jika pos sebesar tunjangan guru dan THR ternyata sudah dibayarkan, maka publik berhak mengetahui komponen riil apa yang sebenarnya membentuk SiLPA tersebut.
Keterangan Kemenkeu juga menyebut bahwa penyaluran akhir tahun meliputi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh), sementara dana lain seperti DAU dan dukungan penggajian PPPK memiliki skema tersendiri.
Dengan demikian, alasan yang disampaikan Pemkab Batu Bara terkesan terlalu umum dan belum menjawab substansi persoalan.
Situasi ini justru menimbulkan dugaan bahwa besarnya SiLPA Batu Bara bukan semata disebabkan transfer dana pusat pada 31 Desember, melainkan kemungkinan ada persoalan pada serapan anggaran, keterlambatan pelaksanaan program, atau lemahnya perencanaan belanja daerah.
Pemkab Batu Bara perlu segera membuka data secara rinci, mulai dari tanggal penerimaan transfer, jenis dana, nominal per pos, hingga realisasi belanja yang belum terserap.
Tanpa transparansi itu, penjelasan yang disampaikan justru berpotensi memunculkan ketidakpercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Batu Bara belum memberikan klarifikasi lanjutan atas perbedaan data dengan Kementerian Keuangan RI. Ferari.co tetap membuka ruang hak jawab dan akan terus menelusuri fakta di balik besarnya SiLPA 2025. (RGS)















