Batu Bara – Ferari.co | Penggunaan stiker bantuan sosial bertuliskan “Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial” di Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan publik. Pasalnya, istilah tersebut dinilai belum menyesuaikan dengan arahan Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang sejak tahun 2019 meminta agar penggunaan kata “Keluarga Miskin” diganti menjadi “Keluarga Pra Sejahtera” guna menghindari stigma sosial terhadap penerima bantuan.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya foto stiker bantuan sosial yang telah ditempel di rumah warga penerima manfaat di Kabupaten Batu Bara. Pada stiker itu tertulis “Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial”, sehingga memicu perhatian dan perbincangan di masyarakat.
Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tentang Labelisasi KPM PKH, Kemensos secara tegas mengarahkan pemerintah daerah agar mengganti penggunaan istilah “Keluarga Miskin” menjadi “Keluarga Pra Sejahtera”.
Dalam poin kedua surat tersebut disebutkan bahwa pemasangan stiker maupun label pada rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hendaknya menggunakan istilah “Keluarga Pra Sejahtera”.
Sementara itu, pada poin ketiga dijelaskan bahwa penggunaan tulisan “Keluarga Miskin” dapat menurunkan harkat dan martabat penerima manfaat serta berpotensi menimbulkan stigma sosial yang bertentangan dengan prinsip inklusi sosial.
Bahkan, pada poin keempat surat tersebut, Kemensos meminta Dinas Sosial Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut. Bagi daerah yang telah terlanjur memasang stiker bertuliskan “Keluarga Miskin”, diminta agar menggantinya secara konsisten.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ferari.co telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/7/2026).
Dalam konfirmasi tersebut, Ferari.co mengajukan tiga pertanyaan, yakni mengenai dasar hukum penggunaan istilah “Keluarga Miskin”, alasan belum menyesuaikan dengan Surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019, serta apakah Dinas Sosial akan melakukan evaluasi dan penggantian stiker agar sesuai dengan kebijakan Kemensos RI.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Secara administratif, surat edaran tersebut memang bukan undang-undang yang memuat sanksi pidana. Namun, surat tersebut merupakan pedoman resmi dari Kementerian Sosial yang ditujukan kepada seluruh Dinas Sosial Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan secara konsisten dalam pelaksanaan program bantuan sosial.
Selain itu, penggunaan istilah yang berpotensi memberikan stigma kepada masyarakat juga dinilai tidak sejalan dengan semangat pelayanan publik yang menghormati martabat warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan yang berkeadilan, tidak diskriminatif, serta menghormati hak dan martabat setiap warga negara.
Apabila penggunaan stiker tersebut benar merupakan kebijakan Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan agar selaras dengan kebijakan Kemensos, antara lain:
- Melakukan evaluasi terhadap desain dan isi stiker bantuan sosial yang telah diterbitkan.
- Menghentikan penggunaan istilah “Keluarga Miskin” pada pencetakan stiker berikutnya.
- Mengganti tulisan pada stiker lama menjadi “Keluarga Pra Sejahtera” sebagaimana arahan Kemensos RI.
- Melakukan sosialisasi kepada perangkat desa, pendamping sosial, dan masyarakat mengenai perubahan istilah tersebut.
- Menyampaikan penjelasan resmi kepada publik mengenai dasar penggunaan stiker agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Ferari.co tetap membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara maupun Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi terkait penggunaan stiker bantuan sosial tersebut. (RGS)
















