Deli Serdang – Ferari.co | Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SL (41), warga Gang Keluarga Z, Dusun I, Desa Sena, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas karena diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Gang Keluarga Z, Dusun I, Desa Sena, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kasus ini terungkap setelah personel Unit I Subnit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengamatan dan pendalaman informasi, petugas akhirnya berhasil mengamankan SL yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,16 gram, satu blok plastik klip kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp7.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Selanjutnya, SL bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba, Kompol Dr. Ferry Kusnady, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Sat Narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan serta penyelidikan lanjutan terkait narkoba tersebut,” ujar Kompol Ferry Kusnady.
Atas perbuatannya, SL dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (RGS)
















