Batu Bara – Ferari.co | Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan dukungan terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Penyampaian Keterangan Penjelasan Pembentukan Pansus Plasma yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (9/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Asisten I Setdakab Renold Asmara, AP., SH. Turut hadir unsur Forkopimda, kepala OPD, anggota DPRD, serta jajaran Sekretariat DPRD.
Mayoritas fraksi menilai pembentukan Pansus Plasma merupakan langkah strategis untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah Hak Guna Usaha (HGU).
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Pansus Plasma sebagai instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Fraksi ini meminta Pansus menginventarisasi seluruh persoalan plasma, mengumpulkan data dari pemerintah daerah, perusahaan, koperasi, kelompok tani, hingga masyarakat terdampak. Selain itu, PDI Perjuangan juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan plasma di kawasan HGU.
Fraksi Gerindra menegaskan bahwa program plasma bukan merupakan bantuan sosial ataupun kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Gerindra menilai masih terdapat kesenjangan antara ketentuan regulasi dengan realisasi di lapangan. Karena itu, Pansus dinilai perlu bekerja secara profesional, independen, transparan, serta menghasilkan rekomendasi berbasis data.
Fraksi PKS menyambut baik pembentukan Pansus Plasma dan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk respons DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak plasma.
PKS berharap hasil kerja Pansus nantinya dapat merekomendasikan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban pembangunan plasma sebesar 20 persen.
Berbeda dengan fraksi lainnya, Fraksi PAN berpandangan pembentukan Pansus sebaiknya didahului dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai kewajiban plasma perusahaan, baik sebagai usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD.
Fraksi KDRI menegaskan kebun plasma harus direalisasikan dalam bentuk fisik oleh perusahaan, bukan sekadar pola kemitraan sepihak.
Fraksi ini juga meminta pemerintah daerah tidak ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban plasma serta mengawal agar hak masyarakat benar-benar terpenuhi.
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) menyampaikan empat catatan penting kepada Pansus.
KPN meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap luas HGU dan realisasi kebun plasma, validasi data penerima manfaat, audit tata kelola kemitraan dan utang petani plasma, hingga mendorong rekomendasi sanksi tegas berupa pembekuan izin usaha bahkan usulan pencabutan HGU bagi perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya.
Secara umum, seluruh fraksi menilai pembentukan Pansus Plasma bertujuan memastikan hak masyarakat sekitar perkebunan dapat terpenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta aturan turunannya yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas areal yang diusahakan.
Melalui pembentukan Pansus tersebut, DPRD Kabupaten Batu Bara diharapkan dapat menghadirkan data yang akurat, menyelesaikan berbagai persoalan plasma, serta menghasilkan rekomendasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha. (RGS)


















