Batu Bara – Ferari.co | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (23/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Nurhaji dan Wakil Ketua DPRD Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta jajaran Sekretariat DPRD.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) sesuai mekanisme yang berlaku.
Fraksi PDI Perjuangan menerima Ranperda tersebut untuk pembahasan lanjutan. Namun, fraksi ini menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai menunjukkan masih kurang maksimalnya pelaksanaan sejumlah program pemerintah daerah. Selain itu, PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera menyelesaikan persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Fraksi Gerindra mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Menurut Gerindra, capaian tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah berjalan baik dan perlu terus dipertahankan.
Fraksi PKS juga menyampaikan apresiasi atas raihan opini WTP. PKS mendukung agar laporan pertanggungjawaban APBD dibahas lebih mendalam pada tingkat Panitia Khusus sehingga setiap aspek pengelolaan anggaran dapat dikaji secara komprehensif.
Di sisi lain, Fraksi PAN meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera menetapkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) secara definitif. Fraksi PAN menilai langkah tersebut penting untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan serta mendorong pengelolaan APBD yang transparan, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi KDRI berpandangan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 perlu dibahas lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus DPRD agar proses pembahasan berjalan lebih maksimal.
Adapun Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) berharap pembahasan Ranperda dapat diselesaikan tepat waktu sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Melalui berbagai pandangan tersebut, DPRD Kabupaten Batu Bara selanjutnya akan membentuk Panitia Khusus untuk membahas secara rinci Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahap persetujuan bersama. (RGS)
















