Batu Bara – Ferari.co | Perserikatan Generasi Muda Anti Nepotisme Batu Bara (PANGERAN BATU BARA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Batu Bara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum PANGERAN BATU BARA, M. Nurizat Hutabarat, S.H., saat diwawancarai wartawan pada Jumat (3/7/2026). Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tidak boleh hanya terpusat di Pulau Jawa, tetapi juga harus menjangkau daerah lain yang dinilai memiliki potensi terjadinya penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik.
Nurizat menilai langkah KPK yang sebelumnya melakukan monitoring implementasi Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi SPMB di wilayah DKI Jakarta patut diapresiasi. Namun, ia meminta agar pengawasan serupa juga dilakukan di Kabupaten Batu Bara.
“Kami mendesak KPK agar tidak hanya berfokus pada monitoring di wilayah DKI Jakarta. Kabupaten Batu Bara juga perlu menjadi perhatian karena kami melihat adanya dugaan praktik gratifikasi hingga dugaan jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB di tingkat SD dan SMP,” ujar Nurizat.
Menurutnya, dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mencederai prinsip transparansi, keadilan, dan pemerataan akses pendidikan yang menjadi tujuan utama penyelenggaraan SPMB.
Nurizat mengungkapkan bahwa pada 24 Juni 2026, PANGERAN BATU BARA bersama APDESU Indonesia telah melaporkan dugaan penyimpangan pelaksanaan SPMB di salah satu sekolah kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara. Laporan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum sekaligus memperbaiki tata kelola penerimaan peserta didik di daerah.
Selain itu, PANGERAN BATU BARA dan APDESU Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka menegaskan bahwa proses penerimaan peserta didik harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), gratifikasi, maupun berbagai bentuk penyimpangan lainnya.
Nurizat juga mengaitkan desakan tersebut dengan kegiatan monitoring yang dilakukan KPK di sejumlah SMA di DKI Jakarta pada 17 Juni 2026. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa sektor pendidikan menjadi salah satu fokus penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kami terdorong untuk menyampaikan informasi kepada KPK terkait berbagai fenomena yang kami nilai perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan SPMB di Kabupaten Batu Bara,” katanya Senin, (6/7/2026).
Sementara itu, Nurizat bersama Adam Malik turut menyoroti dugaan adanya pendaftaran calon peserta didik yang tidak sesuai dengan ketentuan domisili. Selain itu, mereka juga mempertanyakan implementasi jalur afirmasi dan jalur mutasi yang diduga belum sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.
Menurut mereka, kebijakan domisili serta berbagai jalur penerimaan disusun pemerintah untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan, meningkatkan rasa keadilan, serta menjamin setiap anak memperoleh hak atas layanan pendidikan tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan desakan yang disampaikan PANGERAN BATU BARA dan APDESU Indonesia.
Ferari.co masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan. (RGS)
















