Deli Serdang – Ferari.co | Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial MRL (46) diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram di Dusun Dame, Desa Bukserong, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, personel bergerak menuju lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berada di dalam rumah.
Petugas kemudian langsung mengamankan MRL. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi sembilan plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,72 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MRL mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Leamana, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar Kompol Dr. Fery Kusnadi.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. (RGS)
















