Medan – Ferari.co | Memasuki usia ke-2 tahun, Badan Kerja Sama Gereja dan Lembaga Kristen Indonesia (BKSG-LKI) Kota Medan resmi membentuk Biro Bantuan Hukum (BBH) BKSG-LKI Kota Medan sebagai wadah pendampingan hukum bagi anggota, pengurus, serta masyarakat Kristen di Kota Medan.
Pembentukan Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan diumumkan pada 20 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga kehormatan organisasi dalam menjalankan visi, misi, dan program kerja BKSG-LKI.
Gagasan pembentukan BBH berasal dari Ketua Dewan Penasehat BKSG-LKI Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, SE., SH., MH, yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PSI. Gagasan tersebut kemudian diwujudkan bersama Dr. (C) Ferdinan Siagian, SE., SH., MH, Ketua III Bidang Hukum dan HAM BKSG-LKI Kota Medan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kota Medan serta Ketua Umum GOMSINDO Law Firm.
Menurut pengurus, kehadiran Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh anggota dan pengurus. Selain itu, BBH juga akan mengawal kebijakan publik yang berkaitan dengan kesetaraan hak dan kewajiban masyarakat dalam menjalankan ajaran agama di Indonesia, khususnya di Kota Medan.
BKSG-LKI sendiri merupakan organisasi yang menghimpun gereja-gereja dari berbagai denominasi serta lembaga-lembaga Kristen di Kota Medan. Organisasi ini berkomitmen menjaga keberlangsungan pelayanan keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melalui pembentukan BBH, BKSG-LKI berharap mampu menghadirkan perlindungan hukum terhadap berbagai bentuk diskriminasi sosial, intimidasi, maupun tindakan intoleransi yang menyasar umat dan lembaga Kristen di Kota Medan.
Berdasarkan hasil rapat anggota dan pengurus, disepakati susunan kepengurusan Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Periode 2026–2030, yaitu:
Kepala Biro:Dr. (C) Ferdinan Siagian, SE., SH., MH.
Wakil Kepala Biro: Robert Imbang Tamba, SH., MH.
Sekretaris: Miduk Rianto Situmorang, SH.
Untuk memperkuat pelaksanaan tugas, BBH BKSG-LKI Kota Medan membentuk empat divisi yang diisi oleh para advokat, praktisi hukum, serta akademisi.
1. Divisi Bantuan Hukum dan Advokasi
Ketua: Mareko Ndruru, SH., MH.
Anggota: Oscar Siagian, SH., Raja Somuntul Lumban Siantar, SH., dan Anggreyny Manurung, SH.
2. Divisi Litigasi dan Non Litigasi
Ketua: Sepri Antoni Sitopu, SH., MH.
Anggota: Ramses Hotman Butar-Butar, SH.
3. Divisi HAM dan Hubungan Antar Lembaga
Ketua: Gidion Oktaviano Simbolon, SH.
Anggota: Rumondang Lusia Simamora, SH., M.Si., Deviyanti Gusnita, SH., serta Kornelius Sitorus.
4. Divisi Perundang-undangan dan Regulasi
Ketua: Bernart Bagariang, SH.
Anggota: Sahata Manalu, SH., MH.
Selain itu, kepengurusan BBH semakin diperkuat dengan bergabungnya Jhon Hendry Hutagalung, SH., MH, yang bertugas sebagai penasehat dan juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PSI.
Pengurus juga menilai peran Ketua DPC BKSG-LKI Kota Medan, Pdt. Arigato Sianturi, S.Th., M.Th., sangat penting dalam proses pembentukan Biro Bantuan Hukum tersebut.
Melalui keberadaan BBH, BKSG-LKI Kota Medan berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kristen serta lembaga-lembaga gereja di Kota Medan melalui pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
BBH BKSG-LKI Kota Medan mengusung slogan: “Penegakan Hukum Tanpa Batas.” (RGS)
















