Minggu, September 13, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Daerah

PANGERAN Desak APH Usut Dugaan Alih Fungsi Sawah Dilindungi di Batu Bara

Ferari.co by Ferari.co
Agustus 6, 2026
in Daerah
0
PANGERAN Desak APH Usut Dugaan Alih Fungsi Sawah Dilindungi di Batu Bara
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Batu Bara – Ferari.co | Ketua PANGERAN (Perserikatan Generasi Muda Anti Nepotisme), M. Nurizat Hutabarat, SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan keberadaan bangunan usaha dan kawasan perumahan di atas lahan persawahan yang masih memiliki jaringan irigasi aktif.

Nurizat menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, jika terbukti berada di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pembangunan tersebut perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.

RelatedPosts

Perkuat Penanganan Karhutla Mempawah, Grup MIND ID Terjunkan 60 Relawan Pemadam Bersertifikat

Audit Sistem Manajemen Pengamanan Tuntas, PT PLN RCC Makassar Raih Predikat Gold

Danu Prayitno Sematkan Tanda Jabatan Sandy S.Kom sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Batu Bara

“Di Kabupaten Batu Bara praktik seperti ini cukup banyak kami temukan, khususnya di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Sei Balai. Ada bangunan usaha maupun perumahan yang diduga berdiri di atas kawasan persawahan beririgasi aktif. Hal ini patut diduga melanggar RTRW dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” kata Nurizat.

PANGERAN Minta Polres Batu Bara Turun ke Lapangan

Menurut Nurizat, aparat tidak semestinya hanya menunggu laporan masyarakat. Ia meminta APH turun langsung untuk memeriksa kondisi di lapangan.

Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup status lahan, kesesuaian tata ruang, legalitas bangunan, serta dokumen perizinan yang dimiliki pemilik usaha maupun pengembang.

“Saya mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Batu Bara, agar segera memeriksa seluruh pemilik bangunan usaha maupun pengembang perumahan yang diduga berdiri di atas lahan persawahan beririgasi aktif. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, proses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat menelusuri proses penerbitan izin apabila ditemukan indikasi pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

Dugaan Pelanggaran RTRW Perlu Diverifikasi

Nurizat menyebut dugaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan penataan ruang. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.

Menurutnya, ketentuan tersebut mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, status lahan dan bangunan harus diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan apakah pembangunan tersebut sesuai dengan RTRW dan perizinannya.

“Pasal 69 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan hingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Nurizat.

Ia menambahkan, ketentuan pidana dalam UU Penataan Ruang dapat memiliki konsekuensi berbeda bergantung pada akibat yang ditimbulkan. Karena itu, menurutnya, aparat perlu memastikan fakta dan unsur pelanggaran melalui penyelidikan.

Alih Fungsi Sawah Dilindungi Juga Disorot

Selain persoalan RTRW, PANGERAN menyoroti dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau lahan sawah yang dilindungi.

Nurizat mengatakan, pembangunan bangunan komersial, seperti kafe, ruko, gudang, perumahan, atau kegiatan usaha lainnya di atas lahan pertanian harus diperiksa berdasarkan status dan peruntukan lahannya.

“Apabila benar bangunan usaha maupun perumahan tersebut berdiri di atas lahan persawahan beririgasi aktif atau lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka Aparat Penegak Hukum harus mengusut tuntas,” katanya.

Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pemilik bangunan. Aparat juga perlu menelusuri proses administrasi, kesesuaian tata ruang, hingga pihak yang memberikan rekomendasi atau persetujuan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Menurutnya, ketentuan mengenai perlindungan LP2B juga perlu menjadi dasar pemeriksaan apabila lahan pertanian yang dilindungi diduga dialihfungsikan tanpa prosedur yang sah.

Pemkab Batu Bara Diminta Tidak Tutup Mata

Selain mendesak APH, Nurizat mengkritik Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang dinilainya belum menunjukkan langkah nyata terhadap dugaan pelanggaran tata ruang tersebut.

Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, DPMPTSP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

“Pemkab Batu Bara jangan tinggal diam. Jika benar bangunan tersebut melanggar RTRW, harus ditindak tegas. Jangan anggap persoalan ini sebelah mata karena menyangkut perlindungan lahan pertanian, tata ruang daerah, serta kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Menurut Nurizat, inspeksi lapangan penting dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap pembangunan memiliki dasar perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.

PANGERAN Minta Penegakan Hukum Transparan

PANGERAN berharap Pemkab Batu Bara bersama APH segera melakukan inspeksi terhadap bangunan usaha maupun kawasan perumahan yang diduga berdiri di atas persawahan beririgasi aktif.

Nurizat menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten. Dengan demikian, pengelolaan tata ruang di Kabupaten Batu Bara dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun keberlanjutan lahan pertanian.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Ferari.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Polres Batu Bara terkait dugaan pelanggaran RTRW tersebut dan langkah yang akan diambil.(RGS)

Tags: alih fungsi sawah Batu Barabangunan di atas irigasiKP2B Batu BaraLP2B Batu BaraLSD Batu BaraM Nurizat HutabaratPANGERAN Batu BaraPemkab Batu BaraPolres Batu BaraRTRW Batu Barasawah dilindungitata ruang Batu Bara
Previous Post

Kecelakaan Maut di Simpang Dolok Batu Bara, Xpander Tabrak Belakang Truk Sawit, Satu Orang Meninggal

Next Post

Lapas Labuhan Ruku Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian untuk Sesama

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

Perkuat Penanganan Karhutla Mempawah, Grup MIND ID Terjunkan 60 Relawan Pemadam Bersertifikat

Perkuat Penanganan Karhutla Mempawah, Grup MIND ID Terjunkan 60 Relawan Pemadam Bersertifikat

September 12, 2026
Audit Sistem Manajemen Pengamanan Tuntas, PT PLN RCC Makassar Raih Predikat Gold

Audit Sistem Manajemen Pengamanan Tuntas, PT PLN RCC Makassar Raih Predikat Gold

September 12, 2026
Danu Prayitno Sematkan Tanda Jabatan Sandy S.Kom sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Batu Bara

Danu Prayitno Sematkan Tanda Jabatan Sandy S.Kom sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Batu Bara

September 11, 2026
Ketum DPP GM Pujakesuma Sematkan Tanda Jabatan Rinaldi Gunawan sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Langkat

Ketum DPP GM Pujakesuma Sematkan Tanda Jabatan Rinaldi Gunawan sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Langkat

September 11, 2026
Cemilan Umma Faqih: Dimsum Mentai Jadi Produk Unggulan UMKM Tanah Merah Batu Bara

Cemilan Umma Faqih: Dimsum Mentai Jadi Produk Unggulan UMKM Tanah Merah Batu Bara

September 9, 2026
SMAN 7 Medan Juara III Handball Putri, Suyono Targetkan Prestasi Nasional

SMAN 7 Medan Juara III Handball Putri, Suyono Targetkan Prestasi Nasional

September 8, 2026
Next Post
Lapas Labuhan Ruku Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian untuk Sesama

Lapas Labuhan Ruku Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian untuk Sesama

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Mei 18, 2026
Kecelakaan Maut di Simpang Dolok Batu Bara, Xpander Tabrak Belakang Truk Sawit, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan Maut di Simpang Dolok Batu Bara, Xpander Tabrak Belakang Truk Sawit, Satu Orang Meninggal

Agustus 5, 2026
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Mei 9, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Perkuat Penanganan Karhutla Mempawah, Grup MIND ID Terjunkan 60 Relawan Pemadam Bersertifikat

Perkuat Penanganan Karhutla Mempawah, Grup MIND ID Terjunkan 60 Relawan Pemadam Bersertifikat

September 12, 2026
INALUM Salurkan Bantuan Rp252 Juta dan Terjunkan Relawan untuk Korban Gempa NTT

INALUM Salurkan Bantuan Rp252 Juta dan Terjunkan Relawan untuk Korban Gempa NTT

September 12, 2026
Audit Sistem Manajemen Pengamanan Tuntas, PT PLN RCC Makassar Raih Predikat Gold

Audit Sistem Manajemen Pengamanan Tuntas, PT PLN RCC Makassar Raih Predikat Gold

September 12, 2026
Danu Prayitno Sematkan Tanda Jabatan Sandy S.Kom sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Batu Bara

Danu Prayitno Sematkan Tanda Jabatan Sandy S.Kom sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Batu Bara

September 11, 2026

Recent News

Perkuat Penanganan Karhutla Mempawah, Grup MIND ID Terjunkan 60 Relawan Pemadam Bersertifikat

Perkuat Penanganan Karhutla Mempawah, Grup MIND ID Terjunkan 60 Relawan Pemadam Bersertifikat

September 12, 2026
INALUM Salurkan Bantuan Rp252 Juta dan Terjunkan Relawan untuk Korban Gempa NTT

INALUM Salurkan Bantuan Rp252 Juta dan Terjunkan Relawan untuk Korban Gempa NTT

September 12, 2026
Audit Sistem Manajemen Pengamanan Tuntas, PT PLN RCC Makassar Raih Predikat Gold

Audit Sistem Manajemen Pengamanan Tuntas, PT PLN RCC Makassar Raih Predikat Gold

September 12, 2026
Danu Prayitno Sematkan Tanda Jabatan Sandy S.Kom sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Batu Bara

Danu Prayitno Sematkan Tanda Jabatan Sandy S.Kom sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Batu Bara

September 11, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co