Batu Bara – Ferari.co | Sat Reskrim Polres Batu Bara menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan.
Penjelasan tersebut disampaikan Sat Reskrim Polres Batu Bara sebagai tindak lanjut atas surat yang sebelumnya disampaikan Kalapas Labuhan Ruku terkait laporan pengaduan tersebut.
Melalui surat Nomor 355.8/V/RES.1.14/2025/Reskrim tertanggal 10 Agustus 2026 tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani menyampaikan sejumlah tahapan yang telah dilakukan penyidik.
Surat tersebut baru diterima pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam perkembangan penyelidikan itu, penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara telah melakukan wawancara terhadap dua saksi, yakni Marlon Brando dan Paulina Mariana.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli Bahasa Indonesia bernama Imran, SS, M.Hum. Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan.
Penyidik juga telah melakukan wawancara terhadap terlapor berinisial MAB. Sementara itu, terlapor berinisial SA telah diundang untuk menjalani wawancara. Namun, yang bersangkutan disebut belum menghadiri undangan dari penyidik.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Batu Bara melalui penyidik akan kembali mengundang SA untuk menjalani wawancara.
Meski demikian, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tersebut belum mencantumkan hasil wawancara terhadap ahli Bahasa Indonesia maupun terlapor MAB.
Surat tersebut juga belum menjelaskan secara rinci kesimpulan atau hasil akhir dari rangkaian wawancara yang telah dilakukan penyidik.
Sat Reskrim Polres Batu Bara menyatakan pelapor yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Aiptu SM Simamora selaku tim media.
Dengan demikian, proses penyelidikan dugaan pencemaran nama baik terhadap Kalapas Labuhan Ruku masih berlanjut. Penyidik masih akan memanggil kembali terlapor SA untuk menjalani wawancara. (RGS)

















