Batu Bara – Ferari.co | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menyerahkan Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Senin (17/8/2026).
Kegiatan berlangsung di lingkungan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara serta pejabat dari Kabupaten Asahan.
Penyerahan remisi ditandai dengan pemberian Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Prosesi berlangsung khidmat saat para penerima pengurangan masa pidana menerima dokumen resmi dari pejabat yang hadir.
Sejumlah pimpinan daerah turut hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka antara lain Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, Wakil Bupati Batu Bara Syahrizal, S.E., M.Ap., Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., serta Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.Ap.
Selain itu, hadir Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan bersama jajaran pejabat struktural, Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), jajaran registrasi, Kepala Regu Pengamanan (Karupam), serta staf terkait.
Kehadiran Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah tersebut menunjukkan dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan warga binaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Usai penyerahan remisi, Bupati Batu Bara bersama rombongan meninjau pameran hasil kerajinan tangan karya warga binaan. Berbagai produk hasil pembinaan tersebut mendapat perhatian dari para pejabat yang hadir.
Bupati Batu Bara mengapresiasi kreativitas dan keterampilan warga binaan. Menurutnya, hasil karya tersebut memiliki nilai estetika sekaligus potensi untuk dikembangkan agar memiliki daya saing.
Pembinaan kemandirian menjadi bagian penting dalam proses pemasyarakatan. Melalui keterampilan yang diperoleh selama menjalani masa pidana, warga binaan diharapkan memiliki bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Kalapas Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan mengatakan pemberian remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Selain memenuhi persyaratan, warga binaan juga harus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Bupati Batu Bara, Bapak Wakil Bupati Batu Bara, Bapak Kapolres Batu Bara, Bapak Wakil Bupati Asahan, beserta seluruh jajaran Forkopimda yang tidak hanya menyerahkan remisi, tetapi juga meninjau langsung hasil karya warga binaan kami,” ujar Hamdi.
Ia berharap dukungan dan apresiasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat meningkatkan semangat warga binaan untuk terus berkarya.
“Harapan kami, apresiasi dan dukungan ini menjadi pendorong semangat bagi warga binaan untuk terus berkarya, mengasah keterampilan, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang mandiri serta produktif,” tegasnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada para perwakilan warga binaan. Ucapan tersebut disampaikan Bupati Batu Bara, Wakil Bupati Batu Bara, Kalapas Labuhan Ruku, Kapolres Batu Bara, Wakil Bupati Asahan, serta unsur Forkopimda.
Acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. (RGS)

















