Batu Bara – Ferari.co | DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, Kamis (13/8/2026).
Rapat paripurna berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH, Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, serta Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP.
Selain itu, turut hadir Plt Sekretaris DPRD Batu Bara Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP., seluruh anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.
Dalam penyampaian nota tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menjelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan pengelolaan keuangan daerah
Penyusunan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyampaian dokumen KUA-PPAS RAPBD 2027 menjadi bagian dari proses perencanaan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi Kabupaten Batu Bara, yakni mewujudkan Batu Bara yang bahagia
Visi tersebut berorientasi pada pelayanan, amanah, harmonis, akuntabel, giat, inovatif, dan adil.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyusun rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
Dalam rancangan tersebut, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan diarahkan untuk menghasilkan pengelolaan anggaran yang optimal di tengah kondisi efisiensi.
Meski demikian, pemerintah tetap berupaya mempertahankan kualitas pelayanan publik. Program-program prioritas Kabupaten Batu Bara juga tetap menjadi bagian dari arah kebijakan anggaran 2027.
Namun, rancangan APBD 2027 masih dapat mengalami penyesuaian. Perubahan tersebut dapat dilakukan setelah Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2027 ditetapkan.
Dengan demikian, pembahasan KUA-PPAS RAPBD 2027 antara pemerintah daerah dan DPRD akan menjadi tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan belanja daerah Kabupaten Batu Bara pada tahun mendatang.
Penyampaian Nota KUA-PPAS RAPBD 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus penyusunan APBD Kabupaten Batu Bara.
Melalui pembahasan bersama DPRD, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan kebijakan anggaran benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Karena itu, proses pembahasan KUA-PPAS tidak hanya berkaitan dengan angka-angka anggaran. Dokumen tersebut juga menjadi dasar untuk menentukan program pembangunan dan pelayanan publik yang akan dijalankan Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada 2027.(RGS)



















