Batu Bara – Ferari.co | Sorotan terhadap kinerja anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Partai NasDem Dapil Medang Deras semakin menguat. Persoalan dugaan absensi puluhan hari kini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan di ruang publik.
Ketua PANGERAN BATU BARA, Muhammad Nurizat Hutabarat, SH, menyatakan pihaknya segera mengambil langkah resmi. PANGERAN BATU BARA berencana menyurati DPD, DPW, dan DPP Partai NasDem serta Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara.
Tidak hanya itu, PANGERAN BATU BARA juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Batu Bara melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Langkah ini menjadi bentuk desakan agar polemik mengenai kehadiran anggota DPRD dari NasDem Dapil Medang Deras tidak berhenti pada saling bantah. Pihak terkait diminta membuka data dan menjelaskan persoalan tersebut secara terang kepada publik.
“Ini sangat mencederai suara rakyat itu sendiri, terutama masyarakat di daerah pemilihan yang bersangkutan, khususnya Kecamatan Medang Deras,” ujarnya Senin (14/9/2026).
Menurut PANGERAN BATU BARA, persoalan absensi anggota DPRD tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Setiap kursi di DPRD merupakan hasil mandat masyarakat yang diberikan melalui pemilihan umum.
Karena itu, ketika muncul dugaan ketidakhadiran dalam jumlah besar, masyarakat memiliki alasan untuk meminta penjelasan.
Terlebih, anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kehadiran dalam agenda kelembagaan menjadi bagian penting dari pelaksanaan mandat tersebut.
PANGERAN BATU BARA juga menyoroti aktivitas anggota DPRD Partai NasDem dari Dapil Medang Deras yang dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Organisasi tersebut menilai publik tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa anggota dewan masih menjalankan tugas. Publik juga membutuhkan bukti kehadiran, aktivitas kelembagaan, serta hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Batu Bara, Drs. H. Darwis, M.Si, mengakui pihaknya telah memberikan teguran kepada H. Ramli.
Darwis mengatakan, setelah persoalan tersebut diberitakan, pihaknya memanggil H. Ramli untuk meminta penjelasan.
Namun, Darwis menyebut data mengenai jumlah ketidakhadiran yang beredar merupakan data lama.
“Rupanya data yang mereka dapati itu merupakan data lama, namun itu sudah saya peringati dan nasehati,” ujar Darwis.
Meski menyebut data tersebut merupakan data lama, Darwis mengungkapkan bahwa DPD NasDem Batu Bara telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua kepada H. Ramli.
“Kami di DPD NasDem Kabupaten Batu Bara sudah memberikan surat peringatan 1 dan 2 kepada yang bersangkutan,” katanya.
Darwis juga menyebut H. Ramli kini sudah kembali aktif menjalankan aktivitasnya sebagai anggota DPRD.
“Sekarang ini beliau sudah sering masuk kantor dan saya sudah sampaikan apa tanggung jawab seorang wakil rakyat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan anggota DPRD agar membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers.
Sementara itu, H. Ramli membantah tudingan bahwa dirinya tidak hadir selama 35 hari dalam rapat-rapat penting DPRD Batu Bara.
“Gak ada segitu. Masuk terusnya aku, cuma mungkin pergi Bimtek waktu itu gak dihitung masuk. Apalagi baru-baru ini kami Bimtek ke Aceh,” kata Ramli saat dikonfirmasi wartawan.
Ramli mengakui terkadang dirinya memang tidak masuk kantor. Namun, ia menegaskan jumlah ketidakhadirannya tidak mencapai angka 35 hari.
“Kadang ada juga gak masuk, tapi itu gak segitu jumlahnya,” ujarnya.
Ramli juga mengungkapkan bahwa dirinya terkadang merasa gugup ketika harus berbicara atau membaca di hadapan forum yang ramai.
“Aku kadang, Bang, gak pede kalau baca di depan kawan-kawan lain. Kadang aku heran juga lihat kawan-kawan lain gak gugup saat membaca di depan,” tuturnya.
Polemik ini kini memasuki tahap yang lebih serius. Rencana RDP yang akan didorong PANGERAN BATU BARA dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh informasi yang berkembang.
Jika benar data absensi 35 hari merupakan data lama, maka DPRD dan pihak terkait dapat menjelaskan data yang sebenarnya. Sebaliknya, jika terdapat ketidakhadiran yang perlu dipertanggungjawabkan, publik juga berhak mengetahui langkah yang akan ditempuh.
Di sinilah Partai NasDem, khususnya kadernya dari Dapil Medang Deras, menghadapi tuntutan transparansi.
Masyarakat tidak cukup hanya diberikan pernyataan bahwa persoalan sudah ditegur atau bahwa anggota dewan kini kembali aktif. Publik membutuhkan penjelasan berbasis data.
Apalagi, Dapil Medang Deras merupakan basis konstituen yang memberikan suara untuk mengantarkan wakilnya ke DPRD Batu Bara.
Mandat itu tidak berhenti ketika surat keputusan pelantikan diterbitkan. Mandat tersebut harus dijawab melalui kehadiran, kerja, komunikasi, pengawasan, dan perjuangan terhadap kepentingan masyarakat.
PANGERAN BATU BARA menegaskan akan terus memantau kinerja anggota DPRD Batu Bara, khususnya anggota DPRD dari Partai NasDem di Dapil Medang Deras.
RDP yang akan didorong organisasi tersebut nantinya menjadi momentum untuk membuka persoalan secara lebih terang.
Sebab, gedung DPRD merupakan rumah rakyat. Kursi wakil rakyat pun bukan milik pribadi atau partai semata.
Karena itu, ketika muncul persoalan mengenai kehadiran wakil rakyat, masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang jelas, terbuka, dan dapat diverifikasi.
Kini bola berada di tangan DPRD Batu Bara dan Partai NasDem. Apakah polemik absensi ini akan berhenti sebagai bantahan, atau justru dibuka melalui data dan forum resmi?
Publik Medang Deras sedang menunggu jawabannya. (RGS)



















