Kamis, April 16, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Daerah

Tunggakan BPJS dan THR PDAM Tirta Tanjung Berpotensi Pidana

Ferari.co by Ferari.co
Januari 13, 2026
in Daerah, Peristiwa
0
Tunggakan BPJS dan THR PDAM Tirta Tanjung Berpotensi Pidana

Ilustrasi — Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Tunjangan Hari Raya (THR) di PDAM Tirta Tanjung disorot karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum hingga ranah pidana. (Ferari.co)

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Batu Bara – Ferari.co | Persoalan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) di PDAM Tirta Tanjung tidak hanya berpotensi berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat memasuki ranah pidana apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kewajiban pemberi kerja dalam pemenuhan iuran BPJS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 15 ayat (1) ditegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya serta membayar iuran BPJS sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut diancam sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Namun demikian, apabila unsur kesengajaan dapat dibuktikan, ketentuan tersebut juga berpotensi mengarah pada pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa pemberi kerja yang dengan sengaja tidak membayar atau tidak menyetorkan iuran BPJS dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

RelatedPosts

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

Selain BPJS, kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dapat menjadi indikasi awal pelanggaran ketenagakerjaan apabila dilakukan secara berulang dan tanpa alasan yang sah.

Lebih jauh, dalam konteks badan usaha milik daerah (BUMD), persoalan pengelolaan keuangan yang tidak transparan juga berpotensi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, disebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Apabila dalam audit ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pembiaran kewajiban ketenagakerjaan, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka unsur pidana tersebut berpotensi terpenuhi.

Sebagai BUMD, PDAM Tirta Tanjung berada di bawah pengawasan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengawasan yang lemah dan pembiaran terhadap pelanggaran berulang berpotensi menimbulkan tanggung jawab struktural.

Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi krusial untuk melakukan audit kepatuhan dan audit kinerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hasil audit tersebut dapat menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut tanpa harus menunggu adanya laporan pidana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Ferari.co, hingga saat ini pegawai PDAM Tirta Tanjung baru menerima gaji pokok untuk bulan november 2025 dan sisanya belum dibayar hingga januari 2026. Sementara itu, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan disebut mencapai satu tahun, BPJS Kesehatan tertunggak selama dua bulan, dan THR tidak dibayarkan selama tiga tahun terakhir.

Penerapan ketentuan pidana tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara terbukti melalui proses audit serta penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Media menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Direktur Utama PDAM Tirta Tanjung belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang disampaikan Ferari.co. Konfirmasi tersebut telah disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/1/2026), namun hingga waktu penayangan berita, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak manajemen.

Ferari.co tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari manajemen PDAM Tirta Tanjung apabila telah disampaikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.(RGS)

Tags: Audit APIPBatu BaraBPJSBUMDHukumPDAM Tirta TanjungPidanaTHR
Previous Post

Disorot Gagal Kelola Krisis, Plt Dirut PDAM Tirta Tanjung Dinilai Tak Pahami Masalah Internal

Next Post

KPAD Batu Bara Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Talawi

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

April 16, 2026
Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

April 15, 2026
Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

April 14, 2026
Dugaan Fiktif Rp1,3 Miliar di Program PARI BRI Pasar Glugur Disorot

Dugaan Fiktif Rp1,3 Miliar di Program PARI BRI Pasar Glugur Disorot

April 13, 2026
Birokrasi dan SDM Batu Bara Dipertanyakan, Belasan OPD Masih Plt, SiLPA Rp74 Miliar Jadi Sorotan

Birokrasi dan SDM Batu Bara Dipertanyakan, Belasan OPD Masih Plt, SiLPA Rp74 Miliar Jadi Sorotan

April 13, 2026
Muscab PKB Batu Bara 2026 Berjalan Tertib, Zul Irfan Hasibuan Masuk Bursa Lima Calon Ketua DPC

Muscab PKB Batu Bara 2026 Berjalan Tertib, Zul Irfan Hasibuan Masuk Bursa Lima Calon Ketua DPC

April 13, 2026
Next Post
KPAD Batu Bara Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Talawi

KPAD Batu Bara Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Talawi

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Formatsu Minta Kejati Sumut Periksa Bupati Batu Bara Terkait Dugaan Korupsi Pojok Baca Digital 141 Desa

Formatsu Minta Kejati Sumut Periksa Bupati Batu Bara Terkait Dugaan Korupsi Pojok Baca Digital 141 Desa

Februari 2, 2026
Janji Tinggal Narasi? Warganet Bongkar Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara

Janji Tinggal Narasi? Warganet Bongkar Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara

April 4, 2026
SILPA Rp74 Miliar, Baharuddin Siagian–Syafrizal Dinilai Gagal Tuntaskan Realisasi Anggaran 2025

SILPA Rp74 Miliar, Baharuddin Siagian–Syafrizal Dinilai Gagal Tuntaskan Realisasi Anggaran 2025

April 1, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

April 16, 2026
PAD Batu Bara Janggal, Insentif Kepala Daerah Tetap Cair Meski Data SIKD Hanya 28,9 Persen

PAD Batu Bara Janggal, Insentif Kepala Daerah Tetap Cair Meski Data SIKD Hanya 28,9 Persen

April 15, 2026
Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

April 15, 2026
Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

April 14, 2026

Recent News

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

April 16, 2026
PAD Batu Bara Janggal, Insentif Kepala Daerah Tetap Cair Meski Data SIKD Hanya 28,9 Persen

PAD Batu Bara Janggal, Insentif Kepala Daerah Tetap Cair Meski Data SIKD Hanya 28,9 Persen

April 15, 2026
Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

April 15, 2026
Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

Diduga Gunakan Plat Palsu, Oknum Anggota DPRD Batu Bara Resmi Dilaporkan

April 14, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co