Batu Bara – Ferari.co | Isu dugaan pungutan liar melalui pemotongan gaji pegawai PDAM di Kabupaten Batu Bara kembali mencuat ke ruang publik. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pemotongan gaji tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga memicu keresahan di kalangan pegawai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ferari.co pada Kamis (15/1/2026), sejumlah pegawai PDAM yang seharusnya menerima gaji sebesar Rp2,2 juta dilaporkan hanya menerima Rp2 juta. Kondisi tersebut memunculkan dugaan pemotongan gaji sebesar Rp200 ribu per orang tanpa penjelasan resmi.

Sumber Ferari.co menyebutkan, pemotongan tersebut diduga berkaitan dengan aksi mogok kerja pegawai akibat keterlambatan pembayaran gaji. Namun hingga kini, tidak ditemukan penjelasan tertulis mengenai dasar kebijakan tersebut.
“Informasinya yang dipotong adalah pegawai yang mogok kerja karena gaji terlambat. Tapi pemotongan Rp200 ribu itu tidak pernah dijelaskan secara resmi,” ujar salah satu sumber kepada Ferari.co.
Ferari.co juga memperoleh informasi bahwa besaran pemotongan gaji bervariasi, berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Kondisi ini dinilai memberatkan, terutama bagi pegawai yang berdomisili di luar Kabupaten Batu Bara karena biaya transportasi menjadi tidak mencukupi.
Selain itu, beredar pula dugaan adanya permainan oknum di internal PDAM yang dinilai memperkeruh situasi. Isu tersebut dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan air bersih dan tata kelola perusahaan daerah.
Sumber juga mengungkapkan bahwa sistem penggajian pegawai PDAM dilakukan secara dicicil. Pembayaran tahap awal disebut hanya sebesar Rp750 ribu, sementara sisa gaji sudah dibayarkan belakangan tanpa penjelasan terbuka kepada pegawai.
Menindaklanjuti isu tersebut, Ferari.co mengonfirmasi langsung kepada Pelaksana Tugas/Pelaksana Jabatan Sementara (Plt/Pjs) Direktur Perumda Tirta Tanjung, Zulkarnain Achmad, pada Kamis (15/1/2026). Ia membantah adanya pungutan liar dan menjelaskan bahwa pemotongan gaji dilakukan berdasarkan aturan internal.
Zulkarnain menegaskan bahwa kehadiran merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan kerja. Dalam Peraturan Direktur (Perdir) Perumda Tirta Tanjung, pegawai yang tidak hadir dan terbukti melalui absensi elektronik akan dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab kerja pegawai sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Besaran pemotongan, kata dia, disesuaikan dengan tingkat ketidakhadiran dan telah diketahui oleh seluruh pegawai.
“Demikian untuk dapat dimaklumi. Mohon doa dan dukungan,” ujar Zulkarnain Achmad.
Saat dimintai penjelasan lanjutan terkait dasar penerapan pemotongan gaji berbasis absensi serta permintaan untuk melihat data kehadiran pegawai, termasuk pertanyaan mengenai penunggakan gaji yang dinilai telah melanggar aturan administrasi, Plt/Pjs Direktur Perumda Tirta Tanjung, Zulkarnain Achmad, belum memberikan jawaban substansial. Ia hanya menyampaikan.
“Untuk sementara demikian. Selanjutnya, Rabu saya jawab. Ingatkan saya,” tanpa menjelaskan lebih lanjut alasan kebijakan tersebut diterapkan.
Meski telah ada klarifikasi, Ferari.co menilai transparansi tetap diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah pegawai maupun masyarakat.
Ferari.co menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas dan membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak PDAM Tirta Tanjung demi menjaga kepercayaan publik dan tata kelola perusahaan daerah yang sehat.(RGS)
















