Batu Bara – Ferari.co | Program reses tahap pertama DPRD Kabupaten Batu Bara tahun 2026 diduga diwarnai praktik kolusi dan korupsi (KKN). Dugaan ini mencuat setelah muncul informasi adanya aliran dana dari pihak ketiga yang tidak melalui mekanisme administrasi resmi pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Ferari.co melalui keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, pembayaran kegiatan reses yang seharusnya dilakukan sesuai kontrak pihak ketiga diduga justru disalurkan langsung kepada oknum anggota DPRD Batu Bara melalui staf pendamping masing-masing. Sementara itu, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selain itu, sumber tersebut menyebutkan bahwa pola pembayaran tidak melalui sistem keuangan daerah. Dana diduga diberikan secara langsung tanpa prosedur administrasi resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan reses DPRD Batu Bara.
Upaya konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Batu Bara juga mengalami kendala. Saat wartawan meminta jadwal resmi reses DPRD Batu Bara, Sekretaris DPRD (Sekwan) tidak memberikan informasi yang diminta. Bahkan, Sekwan terkesan enggan menyerahkan jadwal tersebut kepada wartawan pada Sabtu (14/2/2026).
Sekwan menyatakan bahwa jadwal reses saat ini masih berada pada staf di lingkungan Sekretariat DPRD. Ia menyebutkan bahwa staf yang memegang draft jadwal tersebut belum dapat dihubungi, sehingga jadwal resmi reses belum dapat diberikan kepada wartawan.
Padahal, berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan reses DPRD Batu Bara diketahui sudah mulai berjalan di sejumlah titik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait alasan Sekretariat DPRD yang belum memberikan jadwal resmi kepada wartawan, meskipun pelaksanaan reses telah berlangsung.
Sikap tertutup tersebut semakin memunculkan tanda tanya mengenai keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan kegiatan reses DPRD Batu Bara. Padahal, jadwal reses merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dan media sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pimpinan maupun anggota DPRD Batu Bara terkait dugaan praktik KKN dalam kegiatan reses tersebut. Ferari.co masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi.
Apabila dugaan praktik KKN dalam reses DPRD Batu Bara ini terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan integritas lembaga legislatif daerah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Batu Bara. (RGS)
















