Batu Bara – Ferari.co | Dugaan praktik kolusi dan korupsi (KKN) dalam pelaksanaan reses tahap pertama DPRD Kabupaten Batu Bara tahun 2026 terus menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebut adanya pola pengelolaan anggaran yang diduga tidak berjalan sesuai mekanisme resmi pemerintah daerah.
Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, pembayaran kegiatan reses yang seharusnya dilakukan sesuai kontrak dengan pihak ketiga diduga tidak melalui sistem keuangan daerah. Dana disebut diduga mengalir secara langsung kepada para anggota DPRD tanpa prosedur administrasi resmi. Sementara itu, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga dikabarkan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Yudi Pratama S,H menilai bahwa jika benar terdapat aliran dana di luar mekanisme resmi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Setiap penggunaan anggaran daerah wajib melalui sistem administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas. Jika ada penyimpangan dari mekanisme itu, apalagi sampai merugikan keuangan negara, maka unsur pidananya bisa terpenuhi,” ujar Yudi kepada Ferari.co, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara. Karena itu, transparansi dalam pelaksanaan reses menjadi hal yang mutlak.
Menurutnya, reses sebagai kegiatan resmi lembaga legislatif harus dikelola secara tertib, akuntabel, dan sesuai prosedur. Jika dugaan ini terbukti, maka konsekuensinya tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan. Ferari.co tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(RGS)
















